Kadiskes Masih Tunggu Instruksi Pimpinan

Senin, 06 Agustus 2018 | 13:54:31 WIB
Pemberian Vaksin MR di Kecamatan Tenayan Raya

 

 

PEKANBARU -  Pelaksanaan Imunisasi  Measles Rubella (MR) oleh Puskesmas Kecamatan Tenayan Raya tetap dilakukan. Meskipun belum ada kepastian apakah diperbolehkan atau tidak imunisasi tersebut.

 

Kepala Puskesmas Kecamatan Tenayan Raya, dr Yuni Yusra mengatakan pihaknya telah di data imunisasi MR sampai hari ketiga sebanyak 1.777 dari Jumlah 2.463 murid. " Adapun mereka yang menolak sebanyak 387 murid sisanya tidak hadir dan sakit, katanya Senin (6/8).

 

Ditambahkannya,  meskipun banyak terjadi penolakan kami tetap turun ke sekolah-sekolah sesuai jadwal dan pihak nya hanya memimunisasi  sekolah yang mau dan disetujui oleh orang tuanya.

 

"Walaupun anak-anak ini berani tapi dari orang tua yang tidak setuju, mungkin karena rumor yang beredar di Medsos saat ini, namun kami tetap turun berikan imunisasi vaksin " katanya.

 

Menurut Yuni, pihaknya sebelumnya sudah mensosialisasikan, meskipun target belum tercapai kami akan terus melakukan imunisasi Vaksin. tapi mungkin para orang tua mendapatkan informasi yang tidak benar terkait kehalalan vaksin yang sudah diregistrasi oleh BBPOM tersebut.

 

"Tidak ada zat yang mengandung babi (Vaksin MR-red). Tapi karena yang berhak mengeluarkan label halal itu dari MUI, lembaga yang berbeda dari BBPOM, maka BBPOM tidak menyatakan halal. Jadi mungkin pemahaman itu yang kurang," kata Yuni .

 

Sementara itu, Lurah Tangkerang Timur Hj Chuzaimah saat melakukan peninjauan menghimbau kepada segenap lapisan warga masyarakat Kecamatan Tenayan Raya khususunya di Tangkerang Timur, agar senantiasa berupaya optimal dan berpartisipasi secara aktif mendukung sekaligus menyukseskan pelaksanaan Imunisasi Campak dan MR di Kota Pekanbaru, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, tepatnya pada Bulan Agustus dan September 2018 ini. " Kami mengajak seluruh masyarakat mari sukses kan pelaksanaan imunisasi Campak dan MR merupakan program nasional, " tutupnya.

 

Disisi lain,  Pihak MUI menjelaskan sesuai Fatwa Nomor 4/2016, imunisasi sebenarnya boleh dilakukan asal menggunakan vaksin yang halal dan suci.

 

Namun, penggunaan vaksin berbahan haram atau najis bisa dilakukan asalkan sedang dalam kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

 

Menanggapi hasil pertemuan MUI dengan Kemenkes RI, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan untuk menunda pemberian vaksin di Pekanbaru.

 

 

"Sampai hari ini kita masih menunggu arahan dan perintah pimpinan. Selagi belum ada surat tertulis, kita tetap melanjutkan pemberian vaksin ini," kata Zaini, Senin (6/8)

 

Ia menambahkan, pemberian vaksin MR kepada anak-anak merupakan tugas dari Dinas Kesehatan. "Karena kami tahu bahaya nya kalau anak-anak tidak diberikan vaksin," ungkapnya.(***)

Terkini