Bandung - Dalam upaya mendukung program Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan alokasi sekitar 79 ribu hektare tanah dari kawasan yang terindikasi telantar. Tanah-tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan permukiman yang menjadi prioritas nasional.
Nusron Wahid menyatakan bahwa tanah yang terindikasi telantar tersebut berasal dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL) yang sudah habis masa berlakunya, dengan total sekitar 854.662 hektare dari 1,3 juta hektare potensi tanah telantar di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tanah-tanah tersebut harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
"Potensi tanah telantar sebanyak 1,3 juta hektare. Kami akan mengalokasikan sebagian besar untuk pemukiman dalam rangka mendukung program Pembangunan Tiga Juta Rumah," ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Kamis (05/12/2024).
Selain pengalokasian tanah, Menteri Nusron juga mengidentifikasi enam aspek penting yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha dalam pembangunan rumah, seperti penyediaan tanah, sertifikasi, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi), serta Hak Tanggungan dan Roya. Ia menekankan pentingnya mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menghindari ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
"Tolong dicek karena belum semua wilayah memiliki Rencana Tata Ruang (RTR) yang lengkap. Kami menargetkan 2.000 RDTR, dan kami akan bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri agar kepala daerah terpilih dapat menyusun RDTR ini untuk mempermudah dunia usaha," jelasnya.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengendalian alih fungsi lahan sawah, yang mencapai 100-150 ribu hektare per tahun, untuk mendukung ketahanan pangan. Ia menegaskan bahwa pengambilalihan sawah harus diimbangi dengan penanaman sawah baru, serta penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga keberlanjutan pangan nasional.
Selain itu, Menteri Nusron mengungkapkan komitmennya untuk terus melakukan transformasi layanan pertanahan, termasuk sertifikasi dan pengurusan Hak Tanggungan, guna menghindari praktik pungutan liar. “Kami akan merapikan dan mentransformasi layanan-layanan ini agar lebih cepat, efisien, dan bebas dari pungutan liar,” tambahnya.
Hadir dalam acara tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.