JAKARTA – Isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Terbaru, kawasan pagar laut tersebut dikabarkan telah bersertipikat. Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung melakukan investigasi untuk memastikan keabsahan sertipikat yang telah diterbitkan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengutus Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). "Kami ingin memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data pengajuan sertipikat sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024," ujar Nusron dalam keterangannya di Aula PTSL, Senin (20/1/2025).
Dari penelusuran awal, ditemukan sebanyak 263 bidang yang telah terbit sertipikatnya. Rinciannya, 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.
Menteri Nusron menegaskan, jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa sertipikat tersebut berada di luar garis pantai, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang. "Jika ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama belum mencapai usia lima tahun," jelasnya.
Selain itu, Nusron mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN untuk mengecek status tanah dan memberikan masukan. Ia menilai aplikasi ini sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.