Menteri Nusron Paparkan Progres Penertiban 537 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di DPR RI

Jumat, 07 Februari 2025 | 14:00:00 WIB

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan perkembangan penertiban 537 perusahaan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI. Program ini menyasar badan hukum yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki HGU sebagai bentuk legalitas lahan mereka.

"Per 3 Desember, ada 150 perusahaan dengan total luas lahan 1.144.427,46 hektare yang telah mengajukan permohonan HGU ke kami. Saat ini, kami sedang melakukan identifikasi apakah lahan tersebut berbenturan dengan kawasan hutan atau tidak," ujar Menteri Nusron, dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

Dampak Perubahan Regulasi

Menteri Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari perubahan regulasi setelah Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam aturan sebelumnya, badan hukum yang bergerak di bidang perkebunan hanya diwajibkan memiliki IUP dan/atau HGU, namun setelah pembatalan pasal tersebut, perusahaan harus memiliki keduanya.

"Akibat perubahan ini, ada 537 perusahaan pemegang IUP yang ternyata tidak memiliki HGU. Jika ditotal berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), luasnya mencapai 2,5 juta hektare," jelasnya.

Sebelum masa jabatan Menteri Nusron, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan HGU untuk 193 perusahaan dengan luas total 283.280,85 hektare dari total 2,5 juta hektare lahan yang teridentifikasi.

Dukungan DPR dan Harapan Kejelasan Regulasi

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mendata dan menertibkan perkebunan sawit yang belum memiliki HGU. Ia meminta Menteri Nusron untuk terus melaporkan perkembangan pendaftaran hak atas tanah, terutama bagi 150 perusahaan yang telah mengajukan permohonan HGU.

"Proses pendaftaran hak atas tanah bagi 150 perusahaan yang setara dengan 1.144.427,46 hektare ini perlu kita kawal. Kami harap Pak Menteri bisa terus memberikan laporan agar sertipikatnya segera diterbitkan," ujarnya.

Kehadiran Pejabat Terkait

Dalam Rapat Kerja ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Secara daring, rapat juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajaran terkait.

Terkini