Menteri Nusron Serahkan 965 Sertipikat di Jawa Tengah: Tanah Harus Bermanfaat untuk Semua

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:30:00 WIB

 Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya fungsi sosial tanah saat menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/02/2025). Ia menekankan bahwa tanah tidak hanya berstatus kepemilikan pribadi, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

"Tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6, harus memiliki fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau ada yang butuh jalan, ya harus dibolehkan lewat,” ujar Menteri Nusron di hadapan warga.

Konsolidasi Tanah Buka Akses dan Perbaiki Tata Ruang

Konsolidasi Tanah yang dilakukan bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak dan tidak terisolasi. Menteri Nusron menjelaskan bahwa tanpa akses jalan yang memadai, tanah yang berada di bagian dalam akan sulit dimanfaatkan dan bahkan tidak bisa disertipikatkan.

"Kalau tanah buntet (terjebak tanpa akses), itu tidak bisa dimanfaatkan. Makanya, Konsolidasi Tanah harus dilakukan agar semua bidang tanah punya akses," katanya.

Biasanya, penyediaan akses jalan memerlukan anggaran negara untuk membeli tanah warga. Namun, dalam kasus ini, warga secara sukarela menyerahkan sebagian tanah mereka demi kepentingan bersama.

"Ini luar biasa. Warga mau berbagi untuk kebaikan bersama. Ini contoh nyata bagaimana tanah bisa berfungsi sosial dan bermanfaat bagi banyak orang," tutur Menteri Nusron.

Manfaat Langsung bagi Masyarakat

Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, kini seluruh bidang tanah yang sebelumnya sulit diakses bisa digunakan lebih optimal.

"Sekarang jalan sudah dibangun, kendaraan bisa masuk, masyarakat lebih nyaman. Inilah tujuan utama dari Konsolidasi Tanah, agar semua orang bisa merasakan manfaatnya," jelasnya.

Sebanyak 965 sertipikat yang diserahkan kepada warga di Jawa Tengah ini tersebar di enam kabupaten/kota, yaitu:

  • Kabupaten Semarang: 250 sertipikat
  • Kota Salatiga: 200 sertipikat
  • Kabupaten Pemalang: 58 sertipikat
  • Kabupaten Kendal: 100 sertipikat
  • Kota Pekalongan: 237 sertipikat
  • Kabupaten Pekalongan: 120 sertipikat

Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih baik.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran.

Terkini