Realisasi Rendah Batas Pembayaran PBB Diperpanjang
Senin, 01 Oktober 2018 | 14:08:51 WIB
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sesuai jadwal harusnya jatuh tempo pembayaran PBB berakhir, Minggu (30/9).
Namun Bapenda Kota Pekanbaru memutuskan untuk memperpanjang waktu pembayaranya hingga satu bulan ke depan. Yakni tanggal 31 Oktober 2018 mendatang
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi, pada Senin (1/10), mengungkapkan, perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran PBB tersebut sengaja diberikan agar wajib pajak memiliki kesempatan yang panjang untuk segera membayarkan PBBnya.
Jika sampai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan ternyata wajib pajak tidak juga membayarkan PBBnya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 persen.
"Harapan kita tentu dengan adanya penambahan waktu ini benar-benar bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk segera membayarkan PBBnya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, tentang layanan pembayaran PBB yang bisa dilakukan melalui bank dan sejumlah outlet.
Pembayaran bisa dilakukan di konter yang ada di kantor Bapenda atau di Kantor UPTD di kecamatan,. Tapi yang tidak bisa datang ke kantor bisa melakukan pembayaran lewat bank.
Karena kita sudah bekerjasama dengan sejumlah bank. Seperti BRK, BNI, BJB. Bisa juga di alfamart dan indomaret. Bahkan pembayaran bisa dilakukan di ATM khusus ATM BNI," ujarnya.
Sedikit informasi, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini belumlah mencapai 50 persen. Dimana pada tahun ini Pemko Pekanbaru menargetkan Rp120 miliar.
Ditambahkan, Adrizal selaku Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Pekanbaru, besaran NJOP yang berlaku berdasarkan SK Walikota Nomor 827 Tahun 2017 Tentang Penetapan NJOP dan daftar biaya komponen bangunan.
"Nilai NJOP berdasarkan SK Wallikota Nomor 827 Tahun 2017 Tentang Penetapan NJOP dan daftar biaya komponen bangunan. Ini sebagai dasar pengenaan PBB Kota Pekanbaru. SK ini berlaku dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 mendatang," ujarnya.
Sementara untuk tarif PBB yang berlaku, Adrizal menjelaskan terdapat lima kategori tarif. Dimulai dari Rp0 hingga di atas Rp5 juta. (***)