Pansus DPRD Pekanbaru Bahas Ranperda Penyediaan Sistim Air Minum

Pansus DPRD Pekanbaru Bahas Ranperda Penyediaan Sistim Air Minum

PEKANBARU - Dalam rangka memberikan pelayanan ketersediaan air bersih dan sanitasi kepada masyarakat, Pemerintah Pekanbaru bersama dengan DPRD Pekanbaru mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Penyediaan Sistim Air Minum. Pasalnya, ketersediaan air bersih untuk masyarakat Pekanbaru baru terpenuhi sebesar 7 persen. 

Rapat pansus Ranperda Penyediaan Sistim Air Minum ini, dipimpin oleh Ida Yulita Susanti selaku Ketua Pansus, yang dihadiri Asisten II Setdako Pekanbaru - El Sabrina, Kepala Bappeda Pekanbaru - Ahmad, Kabag Ekonomi dan Keuangan, PDAM Pekanbaru serta PT SMI, Senin (6/5/2019). Dalam pembahasan kali ini, Tim Pansus lebih fokus kepada mekanisme pelaksanaan, sistim anggaran serta keuntungan yang didapat oleh Pemko Pekanbaru ke depan. 


 
Pada tahun 2012 lalu, Pemerintah Provinsi Riau telah menjalankan proyek KPBU SPAM Pekanbaru - Kampar untuk memenuhi ketersediaan air bersih. Sayangnya, proyek tersebut belum berjalan maksimal karena banyak kendala yang dihadapi sehingga masyarakat tidak bisa menikmatinya. 

Melalui kerjasama dengan pihak ketiga, Pemerintah Kota Pekanbaru berencana untuk menyediakan proyek air minum dan tidak lagi fokus kepada penyediaan air bersih. Untuk mendukung wacana ini, maka dibutuhkan anggaran serta Peraturan Daerah sebagai jaminan bagi pihak investor.

Guna melakukan rehab jaringan pipa PDAM, membutuhkan dana sebesar Rp 700 miliar melalui sharing dana yang antara Pemko Pekanbaru senilai Rp 90 miliar (8 tahun multiyears) dan Dinas PUPR Riau senilai Rp 100 miliar lebih. Sedangkan sisanya, akan ditanggung oleh pihak investor yang ditunjuk. 

Ketua Pansus Penyediaan Air Minum DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, bahwa wacana untuk menyediakan air minum bagi masyarakat cukup bagus namun ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan. Apakah proyek ini nantinya bisa berjalan dan membuahkan hasil serta mendatangkan keuntungan bagi Pemko Pekanbaru.

"Selama ini, ketersediaan air bersih bagi masyarakat masih belum terpenuhi karena baru terlayani sekitar 7 persen. Sekarang adanya lagi wacana untuk penyediaan air minum, apakah ini akan efisien dan efektif. Apakah bisa, kerjasama ini dikolaborasikan dengan Pemprov Riau karena mereka sudah dahulu menjalankannya. Kenapa kita harus melalukannya terpisah, kan biayanya jadi lebih besar," ungkap Ida Yulita Susanti.

Nantinya, melalui Perda yang disahkan tersebut maka akan diatur terkait tarif harga air PDAM serta jaminan fiskal selama 8 tahun ke depan untuk investor. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian serius pihak PDAM selaku operator penyedia air minum.(Galeri/Parlementaria)

Berita Lainnya

Index