Bahas Pengelolaan Blok Rokan, LAMR akan Kumpulkan Elemen Masyarakat

Bahas Pengelolaan Blok Rokan, LAMR akan Kumpulkan Elemen Masyarakat
ilustrasi

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan mengumpulkan elemen-elemen masyarakat untuk menerangkan perkembangan perjuangan pengelolaan ladang minyak Blok Rokan oleh daerah. Selain itu, akan dijelaskan langkah berikutnya selain meminta saran yang sebaiknya dilakukan LAMR.

"Kami berharap, pertemuan itu dapat dilaksanakan pertengahan pekan depan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Syahril Abubakar, Jumat (11/10/2019).

Dia mengatakan, hasrat bertemu dengan elemen masyarakat itu sudah dipikirkan lama, tapi berbagai agenda yang padat dalam sepekan ini, menyebabkan kegiatan itu ditunda.

Menurutnya, tak kurang dari 20 elemen masyarakat menjadi bagian amat penting bagi perjuangan pengelolaan Blok Rokan oleh daerah, khususnya lagi oleh badan usaha yang dibentuk LAMR.

"Jadi merekalah yang memberi mandat kepada LAMR untuk hal tersebut. Makanya berbekalkan mandat itu, LAMR diterima Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pertengahan Agustus 2018," terangnya.

Hasil pertemuan itu, lanjut dia, daerah bisa ikut mengelola Blok Rokan, diperkuat oleh pidato Presiden Joko Widodo sesaat setelah diserahkan gelar adat Datuk Seri Setia Amanah oleh LAMR, Desember 2018. Presiden waktu itu kembali menegaskan bahwa daerah diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengelola Blok Rokan.

"Patut diakui, berbagai upaya untuk menkonkritkan pernyataan tersebut harus melalui jalan berliku-liku. Puncaknya terjadi pada rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada pekan lalu," ungkapnya.

Dalam rapat itu, sebut Syahril, turut dihadiri oleh petinggi perminyakan dan daerah diputuskan bahwa LAMR melalui badan usaha yang dibentuknya dinilai wajar ikut mengelola Blok Rokan.

"Malahan lembaga ini dilibatkan dalam sisi pengelolaan ladang tersebut antara Chevron dengan Pertamina berkaitan dengan masalah sosial," tukasnya.

Menurutnya, sebelum rapat itu pihaknya sudah dua kali bertemu dengan elemen masyarakat.

"Jadi bukan sekali yakni rencana pertemuan yang akan datang ini saja," cetusnya.

Dengan berbagai pertimbangan, LAMR sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan AD/ART LAMR, membentuk badan usaha yang disebut badan usaha milik adat (BUMA). Ini dimaksudkan agar cita-cita perjuangan pengelolaan Blok Rokan untuk kepentingan masyarakat adat maupun pendidikan dapat lebih terjamin. Apalagi sebagaian besar lahan Blok Rokan itu adalah wilayah adat.

Namun patut digarisbawahi bahwa keterlibatan LAMR dalam pengelolaan Blok Rokan di luar participating interest (PI) 10 persen.

"Ada 39 persen bagian pengelolaan bisa diserahkan Pertamina kepada pihak luar termasuk badan usaha milik LAMR. Jadi LAMR tak campur PI 10 persen yang menjadi domain Pemprov," terangnya.

Dengan demikian, Syahril menambahkan, keikutsertaan LAMR dalam mengelola Blok Rokan itu, tentu mengikuti prosedur sebagaimana mestinya. Segala ketentuan tentu diikuti dengan sebaik-baiknya.

"Insya Allah, LAMR siap dari berbagai segi baik dana, teknologi, sumber daya manusia, dan sosial," pungkasnya. (Ckp)

Berita Lainnya

Index