PT. Kemuning Minta Kembali Ditetapkan Sebagai Pemenang, Ini Alasannya...

PT. Kemuning Minta Kembali Ditetapkan Sebagai Pemenang, Ini Alasannya...
Ilustrasi (int)

PEKANBARU - Dimenangkannnya PT. Phanantanan Yaseasza Prakarsa dalam pekerjaan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Rawa DR. Kota Baru Siberida Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (16/4) lalu, berbuntut panjang. 

Rekanan dari PT. Kemuning Yona Pratama, yang awalnya sudah ditetapkan sebagai pemenang pada 19 Februari 2020 lalu, resmi melakukan perlawanan, dengan mengajukan Surat Sanggahan kepada BP2JK Pokja Pemilihan 3 SDA BWSS III Provinsi Riau.

Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama, Khairul Fitri menyatakan, dalam sanggahan yang mereka layang, di antaranya mempertanyakan dasar Hukum Pokja Pemilihan 3 yang memenangkan PT. Phanantanan Yaseasza Prakarsa, menggantikan PT. Kemuning, dalam proyek senilai Rp 10 miliar lebih.

“Kita sudah ditetapkan sebagai pemenang pada 19 Februari 2020. Lalu diganti pemenangnya PT. Phanantanan Yaseasza Prakarsa pada 16 April 2020 kemarin. Dasar penggantian pemenang itu kita pertanyakan, karena banyak ketentuan yang dilabrak. Bahkan nilai penawannya juga lebih tinggi 1 miliar lebih,” ujar Khairul.

Terkait tudingan daftar hitam PT. Kemuning Yona Pratama, yang dikeluarkan Dinas PUPR Kab. Pelalawan, hingga akhirnya menjadi dasar pembatalan kemenangan PT. Kemuning, ternyata surat yang dimaksud sifatnya baru pengusulan dari Dinas PUPR untuk diterbitkan di Portal LKPP Pengadaan Nasional.

“Tapi sampai batas waktu berakhirnya Daftar Hitam yang dimaksud tertanggal 21 Januari 2020 lalu, statusnya tak kunjung tayang di Portal LKPP Pengadaan Nasional. Itu artinya status daftar hitam tidak berlaku,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya sangat keberatan atas digugurkannya PT Kemuning sebagai pemenang dalam pelelangan ini, dengan alasan daftar hitam yang dimaksud. 

“Pengguguran yang mereka lakukan itu cacat hukum. Untuk itu kita minta PT Kemuning kembali ditetapkan sebagai pemenang, sebagaimana yang sudah diumumkan pada 19 Februari 2020 lalu. Jika ini tidak diindahkan, maka akan kita paksa secara hukum lewat pengadilan,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan Jaminan Penawaran yang telah berakhir pada 9 Maret 2020 lalu. Artinya saat ditetapkan PT. Phanantanan Yaseasza Prakarsa sebagai pemenang pada 16 April 2020 kemarin, surat Jaminan Penawarannya sudah kadaluarsa.

“Jika itu terjadi (surat jaminan penawaran sudah kadaluarsa), maka penetapan PT. Phanantanan Yaseasza Prakarsa sebagai pemenang pada 16 April 2020, juga cacat hukum,” bebernya.

Dalam surat sanggahan tersebut, pihaknya juga mempertanyakan daftar pengalaman kerja yang dilampirkan PT. Phanantanan Yaseasza Prakarsa, SI001 NKPK. 08/SPK/BPSM-PYP/VIII/2018, dan DAST 11/BASTP/BPSM-PYP/XIII/2018, tanggal 10 Desember 2018 dari PT. Berkah Prima Surya. 

“Kita mencium daftar pengalaman kerjanya tidak valid. Untuk itu kita minta dilakukan investigasi untuk mencari keabsahannya,” tambah Khairul. (Src/man) 

Berita Lainnya

Index