Babat Cagar Alam Bukit Bungkuk, 7 Warga Tasikmalaya Ditangkap BBKSDA Riau

Babat Cagar Alam Bukit Bungkuk, 7 Warga Tasikmalaya Ditangkap BBKSDA Riau
Babat Cagar Alam Bukit Bungkuk, 7 Warga Tasikmalaya Ditangkap BBKSDA Riau

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan penindakan terhadap pelaku pembalakan liar atau illegal logging (illog) di Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar. Tujuh orang pelaku diamankan.

Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, mengatakan, informasi adanya illegal logging di Cagar Alam Bukit Bungkuk diketahui dari masyarakat pada Sabtu (13/6/2020) lalu. Tim langsung diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"BBKSD Riau melalui Bidang KSDA Wilayah II menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan penindakan di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujar Suharyono, di Pekanbaru, Senin (15/6/2020).

Untuk mencapai TKP cukup sulit. Tidak hanya melalui akses darat, tim juga harus melewati sungai dengan menggunakan perahu. "Hari itu juga tim sampai di lokasi," kata Suharyono.

Di TKP, tim menemukan sejumlah orang yang melakukan aktivitas illegal logging. Lima orang pelaku diamankan berinisial Dp, Ad, Hr, Iw dan Adn saat merakit dan mengangkut kayu ilegal yang sudah diolah. Ada empat kubik kayu jenis meranti yang dibawa dengan dua unit sepeda motor. Tim juga mengamankan seorang perempuan berinisial Nh yang bertugas sebagai juru masak dan pelaku lain berinisial Dr yang sedang melangsir kayu olahan sebanyak 1 kubik dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.

"Jumlah pelaku seluruhnya 7 orang yang memiliki peran masing-masing," kata Suharyono.

Tim membawa pelaku melakukan pemeriksaan ke pondok. Di sana ditemukan 6 pondok serta 2 unit chainsaw dan alat penarik kayu berupa seling katrol sepanjang kurang lebih 100 meter yang masih terpasang di pohon. Tim membawa pelaku dan barang bukti ke lokasi perakitan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor BBKSDA Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 unit mesin cahinswai, kayu jenis Meranti yang sudah diolah jadi papan sepanjang 400 x 30 x 3 cm dan 4 unit handphone.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, mereka berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Mereka bekerja dimodali oleh seseorang yang berasal Simpang Siabu, Kabupaten Kampar.

Suharyono menyebutkan, untuk proses penanganan hukum, BBKSDA telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wilayah 2 untuk proses penyelidikan dan penyidikan. (Cakaplah)

Berita Lainnya

Index