Terendus Lahan Sawit Ingin Dirampas, Puskopkar Ajukan Gugatan Intervensi di PN Pekanbaru

Terendus Lahan Sawit Ingin Dirampas, Puskopkar Ajukan Gugatan Intervensi di PN Pekanbaru
WAWANCARA - E. Sangur, SH, MH, mendampingi DR. Nudirman Munir SH, MH saat diwawancara wartawan usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (12/8).

l

 

PEKANBARU - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Provinsi Riau, resmi ajukan permohonan sebagai penggugat intervensi dalam perkara gugatan antara Iswahyudi Ashari, yang menggugat Reza Albi cs di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/8).

 

Pengajuan gugatan intervensi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Puskopkar Riau,  E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta.

 

Atas pengajuan tersebut, sudah diterima majelis hakim dan sudah didaftarkan ke panitera PN Pekanbaru. Bahkan keterlibatan sebagai penggugat intervensi juga sudah dijadwalkan pada sidang Rabu (26/8) mendatang sebagai salah satu pihak dalam perkara tersebut. 

 

Usai sidang, E. Sangur mengatakan alasan diajukan gugatan intervensi karena objek sengketa antara pengugat dan tergugat berupa tanah dan kebun kelapa sawit seluas sekitar 350 ha di Desa Sontang, Kec Bonai Darussalam, Rokan Hulu, adalah milik Puskopkar Riau.

 

Sementara, dalam perkara tersebut, Iswahyudi sebagai penggugat ingin mengajukan akta pengikatan jual beli tanah kepada Reza Albi cs sebagai tergugat, yang mereka lakukan pada April 2018 silam terhadap tanah dan lahan kebun tersebut.

 

"Pengikatan jual beli yang mereka lakukan tidak sah dan batal demi hukum, karena waktu itu, objek yang diperjualbelikan sedang berperkara di pengadilan. Artinya waktu itu tidak dapat diajukan akta pengikatan jual beli dalam bentuk apapun karena objek yang diperjualbelikan sedang dalam sengketa," ujarnya.

 

Bahkan, sambungnya,  pada 9 April 2020 lalu, Reza Albi cs yang sempat menggugat kepengurusan Puskopar Riau, juga sudah ditolak oleh PK Mahkamah Agung RI. Maka demikian, yang berhak atas objek yang mereka sengketa adalah Puskopkar pimpinan Albeny Yuliandra yang merupakan penggugat intervensi.

 

"Hampir kita kecolongan. Masak iya ada orang bertikai di dalam rumah kita sendiri, kita sampai tidak tau. Ini ada apa. Tapi syukur, sekarang kita sudah tau dan para pihak sudah kita beri tahu juga, bahwa lahan yang kalian sengketakan itu, adalah milik kami Puskopkar Riau," katanya. (*)

 

 

Teks foto

 

WAWANCARA - E. Sangur, SH, MH, mendampingi DR. Nudirman Munir SH, MH saat diwawancara wartawan usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (12/8).

PEKANBARU - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Provinsi Riau, resmi ajukan permohonan sebagai penggugat intervensi dalam perkara gugatan antara Iswahyudi Ashari, yang menggugat Reza Albi cs di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/8).

Pengajuan gugatan intervensi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Puskopkar Riau,  E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta.

Atas pengajuan tersebut, sudah diterima majelis hakim dan sudah didaftarkan ke panitera PN Pekanbaru. Bahkan keterlibatan sebagai penggugat intervensi juga sudah dijadwalkan pada sidang Rabu (26/8) mendatang sebagai salah satu pihak dalam perkara tersebut. 

Usai sidang, E. Sangur mengatakan alasan diajukan gugatan intervensi karena objek sengketa antara pengugat dan tergugat berupa tanah dan kebun kelapa sawit seluas sekitar 350 ha di Desa Sontang, Kec Bonai Darussalam, Rokan Hulu, adalah milik Puskopkar Riau.

Sementara, dalam perkara tersebut, Iswahyudi sebagai penggugat ingin mengajukan akta pengikatan jual beli tanah kepada Reza Albi cs sebagai tergugat, yang mereka lakukan pada April 2018 silam terhadap tanah dan lahan kebun tersebut.

"Pengikatan jual beli yang mereka lakukan tidak sah dan batal demi hukum, karena waktu itu, objek yang diperjualbelikan sedang berperkara di pengadilan. Artinya waktu itu tidak dapat diajukan akta pengikatan jual beli dalam bentuk apapun karena objek yang diperjualbelikan sedang dalam sengketa," ujarnya.

Bahkan, sambungnya,  pada 9 April 2020 lalu, Reza Albi cs yang sempat menggugat kepengurusan Puskopar Riau, juga sudah ditolak oleh PK Mahkamah Agung RI. Maka demikian, yang berhak atas objek yang mereka sengketa adalah Puskopkar pimpinan Albeny Yuliandra yang merupakan penggugat intervensi.

"Hampir kita kecolongan. Masak iya ada orang bertikai di dalam rumah kita sendiri, kita sampai tidak tau. Ini ada apa. Tapi syukur, sekarang kita sudah tau dan para pihak sudah kita beri tahu juga, bahwa lahan yang kalian sengketakan itu, adalah milik kami Puskopkar Riau," katanya. (src/man)

Berita Lainnya

Index