Pemko Pekanbaru Tandatangani Kerjasama dengan Kanwil DJP

Pemko Pekanbaru Tandatangani Kerjasama dengan Kanwil DJP
Kerjasama Pemko Pekanbaru dan Kanwil DJP Riau ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, MT

PEKANBARU -  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menandatangani kerjasama dengan Kanwil DJP, Rabu (26/8/2020) untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Kerjasama itu ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, MT dan Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtiar serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin di ruang rapat lantai 3 MPP Pekanbaru. 

"Sebenarnya kita mulai tahun lalu, 2019. Kerjasama ini sebagai pilot project dalam memaksimalkan pajak pusat dan pajak daerah," kata Walikota. 

Proses penandatangan ini secara virtual. Ada 75 kabupaten/kota di Indonesia ikut sebagai pilot project, dengan tujuan yang sama, memaksimalkan pajak pusat dan pajak daerah.

Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtiar menyebut bahwa kerjasama ini melandasi kerjasama yang lebih detil. Ia menyebut bahwa tidak hanya kerjasama dalam pemungutan pajak.

Mereka juga bakal menjalin kerjasama dalam peningkatan kapasitas petugas pajak daerah. Para petugas nantinya mendapat pelatihan terkait teknis penilaian.

"Misal penilaian properti dan lain-lain, sangat dibutuhkan kerjasama. Karena kita tidak bisa bekerja sendirian," jelasnya.

Farid menyebut, pihaknya butuh dukungan dari pemerintah daerah. Ia berharap pemerintah daerah nantinya lebih mandiri dalam mengelola serta meningkatkan kapasitas dan penerimaan daerah masing.

Sementara itu, Zulhelmi Arifin menyebut dalam tandatangan perjanjian kerjasama, ada poin penting, yaitu tukar menukar data pajak pusat dan daerah. Daerah bisa minta data untuk lakukan perbandingan. 

"Contoh ada pajak jual dan pajak beli. Kita beli satu ruko, kena BPHTB. Itu kenanya pajak beli, pajak jualnya adalah penjual yang kena pajak. 2,5 persen menjadi pajak pusat. Pajak beli ke kita 5 persen jadi pajak kita," jelasnya. 

Jika tidak lakukan kerjasama, daerah dalam hal ini Bapenda tidak benar-benar tahu bahwa nilai properti itu berapa. Kalau wajib pajak bayar pajak jualnya Rp50 juta, berarti pajak belinya Rp100 juta. 

"Bisa saja dibayar ke kita Rp5 juta oleh WP-nya. Kita tukar informasi ini kita lakukan sekaligus pengawasan bersama dan pemeriksaan bersama," jelasnya. 

Apalagi di kanwil pajak, mereka dengan pengalamannya, dengan peraturannya segala keahliannya, mereka memiliki kompetensi yang luar biasa mengenai perpajakan.

"Mereka akan tularkan ke kita. Bagaimana kita memeriksa perpajakan, menilai pajak. Menyita dan menyidangkan," jelasnya. 

"Artinya kita bergerak ke pelayanan perpajakan yang profesional. Mereka juga lakukan supervisi kita," tambahnya. 

Ia juga menyebut, dalam waktu dekat Bapenda akan menilai objek-objek pajak yang besar, yang membutuhkan keahlian yang lebih. "Kawan-kawan yang dari dirjen pajak, kanwil pajak membimbing kita sampai, penilaian kita itu jadi," jelasnya. (Advertorial)

Berita Lainnya

Index