Artikel

Praktik Etika Bisnis dan Good Corporate Governace untuk Memenangkan Persaingan Di Masa Pandemi COVID

Praktik Etika Bisnis dan Good Corporate Governace untuk Memenangkan Persaingan Di Masa Pandemi COVID
Ilustrasi

PEKANBARU, Sejak ditetapkannya Covid 19 menjadi pandemi dan isu global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di seluruh dunia, sejak itu pula COVID-19 merupakan sebuah virus yang menyerang pernafasan manusia . Coronavirus merupakan keluarga virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan hingga berat, jenis coronavirus diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome. 

Selain itu semakin banyak persaiangan bisnis yang ketat untuk mendaptak kemenangna persaingan dalam keuangtungan setiap perusahaan yang mereka milki, meski itu persaingan di dalam negri atau pun di luar negri.

Konsep etika bisnis dalam good corporate governance rnulai menjadi perhatian dalam banyak penelitian empiris. Saat ini semakin banyak organisasi dan sektor swasta serta instansi pemerintahan yang memasukkan etika bisnis dalam agenda prioritas organisasinya. 

Tanggungjawab korporat telah menjadi isu penting memastikan bahawa bisnis berjalan dalam koridor etika. Dalam praktek bisnis sangat banyak ditemui kasus-kasus kegagalan dari bisnis dalam menyesuaikan perilaku mereka dengan prinsip-prinsip etika. Sebagai contoh ada perusahaan pabrik makanan terkenal yang mengakui telah melakukan pemberian label yang keliru pada produknya dengan tujuan pengurangan biaya. Begitu juga manajemen beberapa perusahaan sirnpan pinjam dituntut karena menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan pribadi mereka. 

 

Sebagai kesimpulan dari uraian ini dapat dikatakan bahwa etika bisnis memerlukan tindakan-tindakan yang benar-benar nyata agar prinsip-prinsip moral dalam berbisnis dapat diwufudkan. dan masyarakat tidak dirugikan oleh tindakan-tindakan yang tidak etis dari sebuah bisnis

Dan Penerapan etika bisnis, etika bisnis tergolong susah-susah gampang. "Tapi kita tahu di swasta peluang itu sangat dinamis. Penerapannya kembali lagi kepada prinsip kita, nilai kita. Kalau sistem kita bagus ya bagus,” seraya mencontohkan momen Hari Raya dan kita menerima parsel dari relasi. jika kita mempunyai prinsip tentu kita tidak terima, namun untuk menghindari sakit hati yang memberi alangkah baiknya kita terima namun harus menggunakan pendekatan kontekstual. 

Good Corporate Governance (GCG) menjadi senjata ampuh untuk dapat memenangkan persaingan. "GCG diperlukan untuk menciptakan sistem dan struktur perusahaan yang kuat sehingga mampu menjadi perusahaan kelas dunia, dalam saat yang sama etika bisnis perlu dijalankan sesuai alur bisnis. 

Dalam Etika Bisnis dan Good Corporate Governance, Rudiantara mencontohkan kejadian-kejadian yang dialami perusahaan internasional dan nasional ketika menerapkan etika bisnis yang tidak sesuai.

"Contoh sekarang kebakaran hutan yang terjadi dimana-mana itu salah satunya adalah karena tidak menerapkan etika bisnis. Para pengusaha tidak mempunyai etika bisnis namun tidak semua, tapi ada pengusaha-pengusaha yang ingin cepat mendapatkan hasil contohnya membuka lahan dengan membakar ini pemikirannya hanya dengan biaya yang semurah-murahnya dapat hasil yang sebesar-besarnya, hingga menghilangkan etika bisnisnya.

Dalam rangka menerapkan good governance pcrlu adanya standar atau prinsip yang dijadikan pedoman dalam praktik pengelolaan perusahaan untuk meningkatkan nilai dan kelangsungan perusahaan. prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:

1. Fairness (kewajaran), mnjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, serta menjamin komitmcn dengan para investor.

2. Transparency (transparansi), mewajibkan adanya suau informasi yang terbuka, tepat waktu. serta jelas dan dapat dipertimbangkan, yang menyangkut keadaan keuangan. pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan. .

3. lccoutltubiliq (akunrabilitas). menjelaskan peran dan tangqungjawab sena rnendukung usaha menjamin penyeirnbangan kepentingan manajmen dan pemegang saharn, sebagaimana yang diawasi oleh dewan komisaris.

4. Responsibiliry (pertanggungjawaban), memastikan dipatuhinya peraturan-peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cermin dipatuhinya nilai-nilai sosial

Penulis: Agung Rahmanda

(Penulis merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau)

Pembimbing : Agustiawan, SE., M.Sc., Ak

Berita Lainnya

Index