DLHK Riau Pastikan Pengelolaan Limbah PT RAPP Tak Melanggar Baku Mutu

DLHK Riau Pastikan Pengelolaan Limbah PT RAPP Tak Melanggar Baku Mutu
Hasil Uji Labor, Tim Verifikasi DLHK Riau Pastikan Pengelolaan Limbah PT RAPP Tak Melanggar Baku Mutu

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau telah menurunkan tim terkait pengaduan masyarakat di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan perihal dugaan pencemaran limbah kegiatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Hasilnya, dari verifikasi berbagai aspek yang dilakukan tim di lapangan dan uji sampel di Labor, tidak membuktikan PT RAPP melanggar baku mutu, baik limbah air, udara dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal itu ditegaskan Ketua Tim Verifikasi, Candra Hutasoit yang juga Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, DLHK Provinsi Riau, Jumat (27/8/2021).

Candra mengatakan, beberapa aspek yang diverifikasi diantaranya, pertama aspek perizinan apakah ada perizinan yang dilanggar atau adakah operasional di luar perizinan. Kedua aspek pengendalian pencemaran air terkait pengaduan.

"Jadi kita periksa mulai produksi, sampai pengelolaan limbah dan sampai pembuangan air ke kanal," sebutnya.

Ketiga, aspek pengendalian pencemaran udara juga diperiksa. "Jadi tidak hanya air, tapi juga udara. Termasuk pengelolaan B3-nya juga kita periksa, apakah ada penyimpangan terhadap pemakaian dan pengelolaan B3-nya. Begitu juga dengan limbah bahan berbahayanya dibuang di mana, itu juga kita periksa. Kemudian pengelolaan limbah domestik juga, mana tahu limbah domestik yang masuk ke kanal," terangnya.

"Semua kita verifikasi, karena verifikasi ini adalah pengawasan. Kemudian pengawasan itu ada dua, yakni reguler dan insidentil. Kalau pengawasan regulis dilakukan per semester, dan pengawasan insidentil akibat pengaduan dilakukan setiap saat. Biasanya kalau terbukti ada denda, makanya kita dalam melakukan verifikasi harus teliti dan hati-hati. Jadi semua kita ambil sampelnya," sambungnya.

Dalam pengambilan sampel, pihaknya mengambil di empat titik. Hal itu untuk memastikan apakah pengelolaan limbah yang dilakukan RAPP ada yang tidak memenuhi baku mutu.

"Ternyata setelah kita ambil sampel di beberapa titik, pertama kita ambil di outlet untuk memastikan apakah pengelolaan sudah dilakukan secara benar. Hasilnya setelah dilakukan uji Labor Mutu Agung Lestari, ternyata memenuhi baku mutu. Artinya tidak ada yang dilanggar baku mutu di outlet," jelasnya.

Pengambilan sampel di outlet pengolaan limbah tidak hanya diambil secara manual. Tapi juga dipantau secara real time oleh kementerian.

"Jadi hasilnya setiap jam keluar. Hasil real time ini juga kita minta di kementerian. Karena hasil pantau real time ini langsung koneksi di kementerian. Karena kalau ada baku mutu yang dilanggar bisa didenda," sebutnya.

Selain di outlet, tim juga mengambil sampel di kanal tower 5 yang diduga masyarakat ada pencemaran. Ternyata hasil labor, tegas Candra, tidak membuktikan melebihi baku mutu.

"Bahkan untuk memastikan sesuai baku mutu, kita ambil sampel setiap meter. Ini untuk mengantisipasi andanya saluran by pass. Ternyata hasilnya tidak ada perunahan, tidak melebihi baku mutu," cetusnya.

Lalu, pihaknya mengambil sampel air di open kanal, dan hasilnya juga sama, tidak ada yang dilanggar baku mutunya oleh PT RAPP.

"Terakhir kita ambil sampel di luar open kanal. Ternyata semua dibawah baku mutu. Dengan begitu kita simpulkan secara baku mutu tidak ada yang dilanggar oleh PT RAPP. Jadi kanal itu saluran limbah yang telah diolah, jadi buka badan air. Dimana dari outlet ke badan air (Sungai Kampar) sepanjang 5,9 Km. Artinya secara baku mutu dibuang air di outlet ke sungai tidak masalah. Karena apa? Kalau di outlet dibawah baku mutu, maka biota yang ada di Sungai Kampar itu tidak tergangggu, apalagi sampai mati," tegasnya.

Sebab menurut Candra, sesuai Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014 masalah baku mutu sudah dikaji, dan menjadi produk hukum soal baku mutu air limbah untuk Pulp dan Paper.

"Artinya apapun itu dibuang sepanjang dibawah baku mutu, maka tidak akan mengganggu biota lain. Karena tidak mungkin pemerintah mengeluarkan baku mutu kalau masih mengganggu biota lain," jelasnya.

"Dengan hasil verifikasi itu dapat kami simpulkan, bahwa PT RAPP taat terhadap pengelolaan air limbah, taat pengelolaan limbah B3, taat terhadap pengendalian pencemaran udaranya, taat terhadap pengelolaan bahan berbaya dan beracun, dan taat terhadap perizinannya. Jadi semua aspek yang kita verifikasi, RAPP taat terhadap ketentuan perizinan, dan taat terhadap undang-undang," tutupnya.***

Berita Lainnya

Index