Kasus Penipuan dan Penggelapan, Ketua Puskopkar Dilaporkan ke Polda Riau

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Ketua Puskopkar Dilaporkan ke Polda Riau
Saat penguasaan salah satu aset Puskopkar Riau beberapa waktu lalu. Saat ini proses hukumnya sudah ingkrah

PEKANBARU - Direktur Utama PT Bertuah Group, Rikardus Polikarpus laporkan Ketua Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau, Albeny Yuliandra, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polda Riau beberapa waktu lalu.

Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sudah meresponnya, melalui surat yang diterima pelapor tertanggal 7 Oktober 2021 kemarin. Penyidik menyatakan akan melakukan penyelidikan selama 30 hari kedepan.

Dalam perkara ini, PT Bertuah Group bersama Puskopkar Riau awalnya melakukan kerjasama membantu pengamanan aset Puskopkar yang dipimpin Albeny Yuliandra sebagai ketua, Nusirwan sekretaris dan kuasa hukumnya E Sangur, dengan perjanjian apabila pekerjaan selesai, maka hasil aset akan dibagi sesuai perjanjian.

Namun, dalam perjalanannya, setelah pekerjaan selesai, diduga terlapor mengalihkan aset tersebut kepada pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Kuasa hukum PT Bertuah Group dari kantor hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants, Rahmatul Akhir Adi Putra, SHi menjabarkan, kliennya ini memang ada melakukan kerjasama membantu pengamanan aset Puskopkar.

"Dari kerjasama tersebut, jika semuanya selesai, maka klien kami akan mendapatkan ruko 2 unit dan tanah 3 hektare di pandau, plus bagi hasil penjualan lahan sawit 50 50 di Rokan Hulu," ujar Rahmatul, Kamis (21/10).

Pembagian ini sudah disepakati dalam bentuk kontrak. Bahkan disepakati juga semua biaya operasional yang ditimbulkan dalam kerjasama tersebut, ditanggung oleh kliennya, karena pihak Puskopkar mengaku sedang tak ada dana.

"Sejak kerjasama tersebut berjalan selama setahun lebih ini, tak kurang dari Rp 3 miliar lebih dana klien kami terpakai. Namun itu tak ada masalah dan kerja yang dibebankan kepada klien kami, juga dapat dilaksanakan dengan baik," katanya.

Hanya saja, begitu semua pekerjaan sudah selesai, dan kliennya ingin melakukan closing atas kerjasama yang sudah berjalan, tiba-tiba pihak kliennya dituduh melakukan ingkar janji dan menduduki lahan secara ilegal.

"Lho, ini bagaimana ceritanya? Klien kita sudah bekerja sesuai kontrak dan semuanya tercatat dengan baik, kok tiba-tiba kita dituduh wanprestasi. Ini yang akhirnya kita tempuh jalur hukum, karena lewat dialog sudah tidak menemukan solusi," ujarnya.

Bahkan kliennya sekarang malah dilaporkan juga ke Polda Riau, karena dianggap menduduki lahan mereka. "Jadi makin aneh dan kita pun merasa ada modus penipuan berkedok koperasi. Untuk itu kita minta persoalan ini diproses secara hukum yang adil dan tuntas," harapnya.

Ia juga berharap, dalam proses yang berjalan, penyidik diminta cermat dan teliti, agar penanganannya bisa profesional. "Dalam persoalan ini kita adalah korban. Untuk itu kita sedang mencari keadilan," katanya. (*)

Berita Lainnya

Index