PMK di Riau Sudah Menyebar di Delapan Kabupaten dan 76 Desa

PMK di Riau Sudah Menyebar di Delapan Kabupaten dan 76 Desa
Penyakit Mulut dan Kuku pada sapi (int)

PEKANBARU - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya sapi di Riau sudah menyebar di depalan kabupaten. 

Diantaranya adalah Kabupaten Rokan Hulu, Siak, Indragiri Hilir, Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu, Pelalawan dan terakhir ditemukan di Kabupaten Kuansing.

Berdasarkan data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau, ‎kasus PMK di Riau sudah ditemukan di 54 kecamatan, 76 desa. Sedangkan untuk jumlah peternak yang sapinya sudah terpapar PMK sebanyak 171 orang peternak. 

"Total kasus PMK sampai hari ini sebanyak 1.287 kasus. Yang sembuh ada 637 ekor, kemudian yang dipotong paksa ada 21 ekor dan yang mati ada 4 ekor," kata Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, drh Fara Linda Sari, Selasa (19/7/2022).

Saat ini Pemprov Riau terus melakukan upaya untuk menekan laju penyebaran kasus PMK. Diantaranya adalah dengan menggesa pelaksanaan ‎vaksinasi kepada hewan ternak sapi. Baik yang sakit maupun yang masih sehat.

Pada tahap pertama Riau sudah mendapatkan alokasi vaksin PMK sebanyak 7.400 dosis. Penerimaan dan pelepasan pendistribusian ke kabupaten kota langsung dipimpin Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar pada 27 Juni lalu.

Selain itu, Pemprov Riau saat ini juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan, baik daerah hewan ternaknya banyak terpapar PMK mau pun tidak. 

Pemantauan dan pengawasan itu melibatkan stake holder terkait yang ada di daerah. Koordinasi terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan kasus PMK.

Seperti diketahui, ‎‎Gubernur Riau Syamsuar secara resmi menetapkan status keadaan darurat bencana wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Riau, mulai Kamis (14/7/2022) lalu hingga 31 Desember 2022 mendatang. 

Penetapan status darurat itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tentang status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Riau.

Penetapan status darurat wabah PMK hewan ternak ini menindaklanjuti surat keputusan Menteri Pertanian pada 26 Juni 2022. Dimana Provinsi Riau ditetapkan sebagai salah satu daerah wabah PMK. (***)

Berita Lainnya

Index