Sidang Prapid Yasrial, DLHK Riau Pastikan Penyitaan Ekskavator Sah

Sidang Prapid Yasrial, DLHK Riau Pastikan Penyitaan Ekskavator Sah

PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menegaskan, jika penyitaan dua alat berat ekskavator milik Yasrial, adalah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum DLHK Riau Agus Suryoko SH MH dan Derwin SH MH dalam nota keberatan (eksepsi) atas gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Yasrial, Senin (24/10/22) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dihadapan hakim tunggal Dr Salomo Ginting SH MH. Disebutkan, pemohon (Yasrial) melakukan tindak pidana kehutanan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok  Hutan Batang Lipai Siabu Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Termohon (DLHK-red) berwenang melakukan penyitaan atas benda-benda yang diduga berkaitan atau berhubungan dengan suatu tindak pidana, sebagaimana  dijelaskan dalam pasal 1 angka 16 dan pasal 38 ayat (2) KUHAP. Sehingga  tindakan Termohon yang dilakukan adalah Sah  menurut hukum," kata Agus.

Lebih jauh Agus menerangkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan Kawasan Hutan berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI  Nomor : 173/Kpts-II/1986 Tanggal 6 Juni 1986 Tentang Penunjukan Areal  Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan, titik koordinat  geografis S = 0º35’42.1”, E = 101º17’41.4”. Tempat Kejadian Perkara (TKP)  merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok  Hutan Batang Lipai Siabu.

Menurut Agus, termohon berhak menyita karena pemohon diduga kuat melakukan Tindak Pidana Bidang Kehutanan yang diduga “mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” dengan cara membuka kawasan hutan dengan menggunakan alat berat Excavator. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada hakim dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelik  Verklaard). Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya.  Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/04/PPNS DLHK/VII/2022 Tanggal 26 Juli 2022 Sah dan Berdasar Hukum. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Sah dan Berdasar hukum dan memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses Penyidikan,"sebut Agus. 

Sementara sebelumnya, Yasrial dalam gugatan Prapid yang dibacakan kuasa hukumnya Rizki Junianda Putra SH MH dan Adil Mulyadi SH menyebutkan, jika penyitaan dua alat berat itu adalah tidak sah. 

Pemohon beralasan, jika saat itu dua alat berat itu sedang membersihkan dan membuat parit, membuat teresan, serta servis jalan dan jembatan (land clearing /stacking) dengan luasan pekerjaan ± 100 Ha milik masyarakat Desa Sumpu yang tergabung dalam “Koperasi Tuah Bersama Sejahtera” dan bukan merupakan Kawasan Hutan.

Kemudian lanjut Rizki, penyitaan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Termohon tidak pernah memberikan surat tanda terima / dokumen apapun berkaitan dengan telah di sitanya 2 (dua) Unit Excavator kepada Pemohon saat melakukan penyitaan di lokasi kejadian.

Untuk diketahui, pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, Tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi mendapat laporan masyarakat ada alat berat yang bekerja di kawasan hutan di Desa Sumpu. Selanjutnya, Tim yang dipimpin Abriman ini meluncur ke lokasi.

Setibanya di lokasi, Tim UPT KPH Singingi menemukan dua alat berat milik pemohon sedang melakukan pembuatan parit di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok  Hutan Batang Lipai Siabu itu. Karena tidak dapat menunjukkan surat izin, Tim KPH Singingi langsung melakukan penyitaan alat berat tersebut. (Man)

Berita Lainnya

Index