PEKANBARU- Ditreskrimsus Polda Riau menyita 60 ribu rokok asal Jawa yang tidak sesuai dengan cukai. Pemilik barang bukti rokok inisial TB (49) sudah diamankan.
Direktur. Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Rivai Sinambela menjelaskan, rokok asal Sidoarjo Jawa Timur ini, diamankan dari gudang di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Rokok tersebut terdiri dari berbagai merek yang kurang terkenal di pasaran umum.
Dari data yang dirilis, Polda Riau menyita 302 kardus atau setara 60.400 bungkus rokok.
"Peredaran rokok ini tidak sesuai dengan cukai yang tertera. Misalkan saja, cukainya untuk 12 batang, tapi dalam satu bungkus isi rokok tersebut sebanyak 20 batang," kata Rivai dalam jumpa pers, di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jl Gajah Mada, Pekanbaru, Rabu (11/1/2017).
Dalam kasus ini, pemilik gudang sekaligus pemilik rokok inisial TB (49) sudah ditangkap. Namun statusnya belum ditetapkan tersangka karena baru akan dilakukan pemeriksaan. Penangkapan ini dilakukan, Selasa (10/1).
"Pengiriman rokok ini dari Jatim ke Riau melalui via darat. Namun dalam hal ini pemilik rokok TB, dibantu seseorang asal Batam selaku penghubung ke pabriknya di Jatim. Kita masih kembangkan," kata Rivai.
Informasi yang dihimpun, rokok yang berhasil disita ini memang tidak beredar di pasaran umum. Rokok ini khusus diedarkan di masyarakat yang ada dipesan. Rokok ini memang jauh lebih murah dibanding rokok yang beredar di pasaran umum. (dtc)