Disnaker Provinsi Riau: 7 Hari Sebelum Lebaran THR Wajib Dibayarkan

Disnaker Provinsi Riau: 7 Hari Sebelum Lebaran THR Wajib Dibayarkan
Ilustrasi (int)

PEKANBARU- Pemprov Riau mendorong kepada perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, minimal 7 hari sebelum masuknya Lebaran Idul Fitri tahun ini. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, masalah pembayaran THR juga sudah jelas diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan. 

"Saya rasa semua perusahaan di Provinsi Riau sudah mengetahui dengan jelas masalah ini dan tidak ada yang perlu dipermasalahkan," katanya seperti yang dilansir bertuahpos.com, Senin (5/6/2017). 

Dia mengatakan, tahun lalu, peraturan menyebutkan karyawan yang sudah bekerja minimal 3 bulan sudah bisa diberikan THR. Sementara untuk karyawan yang sudah bekerja setahun dapat jatah THR minimal satu bulan gaji. 

Hingga saat ini, Disnakertransduk Provinsi Riau meminta kepada perusahaan kooperatif dalam melakukan pembayaran tunjangan tersebut. Hal ini sebagai wujud kepedulian perusahaan kepada karyawannya. (btc)

Berita Lainnya

Index