Ini Alasan Kejagung Tak Banding Terhadap Vonis Bharada Eliexer

Ini Alasan Kejagung Tak Banding Terhadap Vonis Bharada Eliexer
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terdakwa adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Chandrawati 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara dan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 1,5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, Kejagung menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Berbeda dengan empat terdakwa tersebut, Kejagung langsung menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding. Ada beberapa pertimbangan, salah satunya rasa keadilan bagi masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Richard Eliezer.

Kejagung memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Eliezer selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian.

"Terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding," tegas Ketut, Kamis

Berita Lainnya

Index