Pasutri Tertangkap Bawa Narkoba 10 Kg di Siak Diduga Jaringan Internasional Malaysia

Pasutri Tertangkap Bawa Narkoba 10 Kg di Siak Diduga Jaringan Internasional Malaysia
Barang bukti Sabu-sabu. (Int)

PEKANBARU - Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun menjelaskan, sepasang suami istri (Pasutri) asal Bukittinggi, Sumatra Barat, berinisial YA (43) dan EV (34) yang ditangkap saat membawa sabu-sabu sekitar 10 kg, terindikasi merupakan jaringan internasional.

Pasutri itu tertangkap di Siak, Minggu (29/7/2018) pukul 17.30 WIB.  pada jalan lintas Dayun - Perawang, Km 70, Kampung Dayun, kabupaten Siak.

Penangkapan dilakukan oleh personil Polres Siak dan BNNP Riau. 

Disebutkan Haldun, keduanya yang berstatus kurir merupakan bagian dari jaringan asal negeri Jiran, Malaysia. Mereka juga jaringan lintas Provinsi.

"Barangnya masuk dari Selat Panjang, keduanya terima barang di Buton, rencananya mau dibawa ke Pekanbaru," kata Haldun seperti yang dilansir oleh Tribun Pekanbaru, Senin (30/7/2018).

Haldun menuturkan, dari pengakuan pasutri ini, mereka sudah kali ketiga menjemput barang haram tersebut.

"Yang dua kali lolos, barang dibawa ke Palembang," ucapnya.

Saat ini disebutkan Haldun, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Sementara jaringan terputus," jelas dia.

 

Diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri (Pasutri) asal Bukittinggi, Sumatra Barat, YA (43) dan EV (34) berhasil menjemput Narkotika jenis sabu-sabu di kota Dumai, Riau. Rencananya, sabu-sabu sebanyak 10 kantong tersebut, bakal diedarkan di Sumatera Barat. 

Sayangnya, Pasutri itu tertangkap di Siak, Minggu (29/7/2018) pukul 17.30 WIB. (Src/tpc)

Berita Lainnya

Index