Istana Negara dan Garuda di IKN Resmi Bersertipikat, Berdiri di Atas Tanah 56,8 Hektare

Istana Negara dan Garuda di IKN Resmi Bersertipikat, Berdiri di Atas Tanah 56,8 Hektare

NUSANTARA – Istana Negara dan Istana Garuda yang merupakan simbol kebanggaan bangsa Indonesia kini telah resmi bersertipikat. Sertipikat Tanah Elektronik berupa Hak Pakai telah diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Penyerahan tersebut dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Jumat (11/10/2024) di Halaman Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

"Bidang tanah yang diserahkan seluas 56,8 hektare, mencakup Istana Negara dan Istana Garuda," ujar Menteri AHY.

 Ia menjelaskan bahwa Istana Garuda yang berada di belakang Istana Negara masih dalam tahap penyempurnaan.

Sertipikat Hak Pakai Nomor 11, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Sekretariat Negara.

 Tanah tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan sertipikat ini memberikan dasar hukum bagi keberadaan Istana Negara dan Istana Garuda.

Penyerahan sertipikat ini bertepatan dengan peresmian Istana Negara oleh Presiden Jokowi, yang menjadi tempat untuk berbagai kegiatan kenegaraan. Sementara itu, peresmian Istana Garuda direncanakan pada waktu mendatang setelah tahap penyempurnaan selesai.

"Untuk Istana Garuda, penyempurnaan masih berjalan, dan akan diresmikan oleh Bapak Prabowo Subianto setelah beliau dilantik sebagai Presiden periode 2024-2049," jelas Menteri AHY.

Acara peresmian ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi, termasuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta beberapa pimpinan lembaga negara.

 Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi meresmikan Istana Negara secara simbolis di hadapan para tamu undangan.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; serta jajaran pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan di wilayah Kalimantan Timur.

Dengan sertipikasi ini, keberadaan Istana Negara dan Istana Garuda di IKN semakin memiliki kepastian hukum, memperkokoh simbol negara di ibu kota baru Nusantara.**

 

Berita Lainnya

Index