Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025. Upaya ini sejalan dengan Program Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang bertujuan memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah.
"Secara nasional, baru 41% dari 655.238 objek tanah wakaf yang terdaftar. Angka ini masih kecil dibandingkan potensi yang ada, sehingga percepatan sangat diperlukan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara "Catatan Akhir Tahun" di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Pada tahun 2024, sebanyak 15.093 bidang tanah wakaf telah berhasil disertipikatkan oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, Menteri Nusron menilai jumlah ini perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat terdaftar secara lengkap dan memiliki kepastian hukum.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Menteri Nusron mengusulkan pembukaan loket khusus untuk pengurusan sertipikasi tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. "Loket khusus ini diharapkan dapat mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, yang selama ini terkendala dokumen dari wakif atau ahli waris," jelasnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN berencana mengoptimalkan sistem digitalisasi guna membuat proses sertipikasi lebih cepat dan transparan. "Digitalisasi akan membantu mengurangi hambatan administratif dan mempermudah masyarakat dalam mengurus sertipikasi," tambahnya.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Sebanyak 84 awak media nasional turut meliput acara yang juga membuka sesi tanya jawab dengan Menteri Nusron.
Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN optimis dapat memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan mendukung kebebasan beribadah bagi seluruh umat di Indonesia.
