JAKARTA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2017 mencatat capaian signifikan. Hingga akhir 2024, sebanyak 74,9 juta bidang tanah di Indonesia telah berhasil didaftarkan, atau setara dengan 59,5% dari total bidang tanah di Indonesia.
“Tahun 2024, sebanyak 9.171.555 bidang tanah terdaftar, dengan 3.605.520 di antaranya telah bersertipikat,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menteri Nusron menjelaskan, capaian ini merupakan bagian dari target nasional 126 juta bidang tanah yang harus terdaftar. “Hingga akhir 2024, progres pencapaian telah mencapai 95,9%. Masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar, dan ini akan menjadi fokus utama pada 2025,” katanya.
Program PTSL dirancang untuk mempercepat legalisasi aset tanah, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dan mengurangi sengketa tanah. Dalam pelaksanaannya, program ini mencakup berbagai jenis tanah, seperti tanah milik individu, tanah ulayat masyarakat adat, tanah wakaf, hingga rumah ibadah yang belum terdaftar atau bersertipikat.
Keberhasilan PTSL juga mencerminkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui legalisasi aset tanah. Menteri Nusron memastikan bahwa seluruh jajaran kementerian akan terus bekerja keras agar target 5,1 juta bidang tanah yang tersisa dapat dirampungkan pada tahun 2025.
“Legalisasi tanah ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilik tanah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional,” katanya.**