JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengklarifikasi keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditemukan di atas perairan Sidoarjo, Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut awalnya diterbitkan untuk lahan tambak yang kemudian berubah menjadi laut akibat abrasi.
"Dulu awalnya itu berupa tambak. Setelah saya cocokkan dengan peta sebelum dan sesudah, ternyata sekarang sudah menjadi laut," ujar Menteri Nusron kepada awak media sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa terdapat tiga bidang tanah dengan total luas 656,85 hektare yang bersertifikat HGB di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Ketiga bidang tersebut masing-masing seluas 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare, dengan sertifikat yang diterbitkan pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.
Meski sertifikat tersebut legal saat diterbitkan, Nusron menegaskan bahwa perubahan kondisi alam menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. Ia menyebut ada dua opsi yang bisa diambil untuk menyikapi status HGB tersebut.
"Ada dua skenario. Pertama, pada Februari dan Agustus tahun depan, masa berlaku HGB ini habis dan tidak akan diperpanjang. Kedua, sesuai Undang-Undang, karena tanahnya telah hilang akibat abrasi dan berubah menjadi laut, maka bisa dikategorikan sebagai tanah musnah dan langsung dibatalkan," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN akan terus mengkaji permasalahan ini guna memastikan kebijakan yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
