JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membahas administrasi pertanahan yang lebih mengedepankan aspek HAM. Pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri HAM, Natalius Pigai, berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/BPN pada Rabu (15/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kedua menteri membahas dua isu utama, yaitu penataan administrasi pertanahan yang berorientasi pada HAM serta mekanisme sertifikasi tanah yang tidak melanggar hak masyarakat. "Kami berdiskusi hampir satu jam dengan Pak Menteri HAM. Kami ingin memastikan bahwa setiap sertifikasi tanah, baik hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak milik, tidak menimbulkan konflik atau pelanggaran HAM," ujar Nusron Wahid kepada awak media usai pertemuan.
Salah satu fokus pembahasan adalah legalisasi tanah ulayat. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikasi 9.720.877 meter persegi tanah ulayat di berbagai daerah. Namun, proses ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait pengakuan hak adat dalam pendaftaran tanah. "Kita harus menuntaskan persoalan ini agar jelas batas-batas hak adat, hak pengelolaan lahan (HPL), dan kawasan hutan. Dengan begitu, semua dapat didaftarkan secara resmi," tambah Nusron.
Menteri HAM, Natalius Pigai, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam penyertifikatan tanah ulayat. Menurutnya, Indonesia telah menunjukkan kemajuan dengan menyediakan sertifikat komunal bagi masyarakat adat. "Ini luar biasa. Tidak semua negara di dunia memiliki mekanisme sertifikasi komunal seperti yang telah dilakukan Indonesia," ujarnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.
