Menteri ATR/BPN Gelar Rakor dengan Organisasi Lintas Agama Bahas Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah

Menteri ATR/BPN Gelar Rakor dengan Organisasi Lintas Agama Bahas Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan organisasi lintas agama guna mempercepat pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia. Rakor yang berlangsung pada Senin (13/1/2025) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah bagi rumah ibadah di seluruh Indonesia.

"Penting bagi setiap rumah ibadah memiliki sertifikat agar ada kepastian hukumnya. Banyak yang merasa tanahnya sudah sah, tetapi tanpa sertifikat, statusnya masih belum jelas," ujar Menteri Nusron dalam pertemuan tersebut.

Pendaftaran tanah rumah ibadah, termasuk tanah wakaf, menjadi prioritas untuk menjamin perlindungan aset keagamaan serta keadilan sosial bagi seluruh umat beragama. Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan program ini membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, terutama perwakilan organisasi keagamaan. "Pada prinsipnya kita semua sepakat bahwa masalah ini penting dan harapannya bisa segera tuntas," tambahnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sumber Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat sekitar 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat. Jumlah tersebut terdiri dari 65.182 bidang untuk gereja Kristen, 13.599 bidang gereja Katolik, 8.610 bidang pura, 5.530 bidang vihara, dan 407 bidang klenteng.

Untuk menuntaskan pendaftaran ini, Asnaedi menekankan pentingnya kerja sama dengan organisasi keagamaan, terutama dalam pengumpulan, validasi, dan sinkronisasi data. "Semakin banyak data yang bisa diverifikasi, semakin cepat capaian sertifikasi rumah ibadah ini bisa kita selesaikan," jelasnya.

Perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Yohanes Sarju, menyambut baik inisiatif ini dan berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun komitmen bersama. "Ini memang kompleks, tetapi kami optimis. Semoga pertemuan ini menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan pendaftaran tanah rumah ibadah," harapnya.

Rakor ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, sejumlah Direktur Jenderal dari Kementerian Agama, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu, serta perwakilan organisasi keagamaan dari agama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Berita Lainnya

Index