Jakarta – Isu terkait pagar laut tengah menjadi perbincangan hangat dan memunculkan berbagai pertanyaan dari publik. Sejumlah awak media pun menanyakan peran dan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam persoalan tersebut. Menanggapi hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa selama area tersebut masih berada di wilayah laut, maka kewenangannya berada di luar ATR/BPN.
"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Jika masuk kawasan hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan. Jika bukan hutan, barulah menjadi kewenangan kami," ujar Nusron Wahid kepada media, Rabu (15/01/2025).
Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima Kementerian ATR/BPN terkait isu pagar laut. Selama wilayah yang dipermasalahkan masih berupa lautan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, pihaknya tidak akan melakukan intervensi.
"Sejauh ini, mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan Menteri ATR/Kepala BPN dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang membahas keterkaitan antara pendaftaran tanah dan hak asasi manusia (HAM).
Dalam rapat tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.
