Penetapan Tersangka SPPD Fiktif Tunggu Notulen Gelar Perkara

Penetapan Tersangka SPPD Fiktif Tunggu Notulen Gelar Perkara
Ilustrasi

PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021 mulai menemui titik terang. Penyidik telah menentukan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, sesuai hasil gelar perkara yang diasistensi Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Selasa (17/7/2025), ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar. 

“Terhadap saudara M, Selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau, setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka di tandatangani Kakorpstas Tipikor Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu (18/6/2025). 

Ade menjelaskan, berdasarkan hasil analisis penyidik, M dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan segera ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penetapan status tersangka terhadap Sdr M akan dilakukan oleh Polda Riau setelah notulen gelar perkara ditandatangani oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri sebagai bentuk asistensi formal dari Mabes Polri," jelas Ade. 

Ade mengungkapkan, penyidik tengah mengelompokkan sejumlah pihak yang terlibat, baik mereka yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan SPPD fiktif, maupun pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam jumlah signifikan.  

Tujuan dari proses ini adalah untuk mengungkap struktur dan skema korupsi secara menyeluruh. Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau, Ade tak menampiknya. "Ya,” singkat Ade. 

Ade menyebut dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.
Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Ia memberi sinyal, tersangka lebih dari satu orang. 

Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya. “Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 400 lebih saksi. Di antara saksi tersebut terdapat sejumlah pejabat di Setwan Riau, yang telah diperiksa berulang kali. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp20 miliar. Uang itu disita dari tiga klaster penerima dana SPPD fiktif yakni Aparatur Sipil Negara (AS), tenaga ahli dan honorer di Setwan Riau. 

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang mewah dan aset-aset yang berada dari sejumlah daerah dengan jumlah miliaran. Di antara aset yang disita antara lain: 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta. 

Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar. Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
 

Berita Lainnya

Index