KPK Minta Perusahaan Penunggak Pajak Segera Lunasi Pajaknya

KPK Minta Perusahaan Penunggak Pajak Segera Lunasi Pajaknya
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi KPK RI perwakilan Sumatera II, Adliansyah Malik Nasution foto bersama dengan peserta rapat di Kantor Bapenda Riau, Jumat (14/12/2018).

PEKANBARU - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Wilayah Sumatera II meminta kepada masing-masing UPTD Bapenda di setiap kecamatan yang ada di Riau untuk menuntas persoalan tunggakan Pajak Air Permukaan atau PAP.

Sebab pihaknya menemukan sejumlah catatan penerimaan pajak yang tidak tertib dan tidak dibayarkan setiap bulanya. Jika belum dibayarkan, maka wajib pajak tersebut diminta agar segera melunasi pajaknya.

"Kalau ada tunggakan harus dilunasi. Kalau ada yang kurang bayar itu harus dibayarkan sisanya, berikut dendanya, karena ini kan kewajiban rutin, jadi harus mereka bayarkan," kata Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Wilayah Sumatera II Adliansyah Malik Nasution yang akrap disapa Coki ini, Jumat (14/12/2018).

Temuan ini terungkap saat Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Wilayah Sumatera II Adliansyah Malik Nasution mengulik data pencatatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PAP yang disajikan pihak Bapenda Provinsi Riau saat rapat koordinasi dan validasi di Kantor Bapenda Riau, Jumat (14/12/2018). 

Berdasarkan data tersebut,  ditemukan ada sejumlah perusahaan yang menggunakan air permukaan tidak tertib dalam membayarkan pajak air permukaan. 

Ada beberapa perushaan yang pencatatan pajaknya tidak rutin dibayarkan setiap bulanya. Bahkan ada perusahaan salah satu perusahaan yang beropetasi di Kuansing sama sekali tidak pernah membayarkan PAPnya kepada pemerintah daerah.

Seperti diketahui, hingga awal Desember kemarin realiasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Permukaan Air baru 25 persen atau sekitar Rp 38 miliar. Bapenda Riau tahun ini menargetkan penerimaan pajak air permukaan sebesar Rp65 miliar. Target tersebut meningkat dari tahun sebelumnya hanya Rp 40 miliar. (Src01)

Berita Lainnya

Index