Pekanbaru Segera Memiliki Perda Kota Layak Anak

Pekanbaru Segera Memiliki Perda Kota Layak Anak

PEKANBARU - Wakil Walikota Pekanbaru,  Ayat Cahyadi berharap, Kota Pekanbaru segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak mengingat pentingnya pemberian perlindungan hukum kepada masyarakat terutama kaum anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ayat Cahyadi usai memberikan jawaban Pemerintah terhadap tiga Ranperda Kota Pekanbaru yaitu Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Pembentukan Kecamatan, Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Izin Membuka Tanah di Kota Pekanbaru dan Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak pada Selasa, (12/3/2019) di Gedung Paripurna DPRD kota Pekanbaru. 

"Ada beberapa tahapan lagi yang harus kita lalukan, mudah-mudahan ketiga ranperda ini bisa segera dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi Perda,  terutama untuk Ranperda penyelenggaraan kota layak anak," Ungkap Ayat Cahyadi.

Menurut Ayat lagi, Ranperda penyelenggaraan Kota Layak Anak ini mengacu kepada 31 indikator yang terutuang didalam undang-undang perlindungan anak 

"Mudah-mudahan setelah adanya Perda ini kita indikator yag harus dipenuhi bisa tercapai yaitu adanya regulasi atau peraturan, kemudian disusul fasilitas atau sarana bermain anak yang harus dktingkatkan oleh Dinas atau SKPD terkait,"

 

Untuk saat ini,  Lanjut Ayat lagi persoalan yang menyangkut dengan lingkungan anak cukup beragam dan perlu menjadi perhatian semua pihak, seperti halnya Dinsos dan satpol PP untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hak-hak anak dan perlindungan anak yang harus dipenuhi. 

"Anak adalah amanah yang harus kita jaga, maka ketika ada oknum orang tuan yang memperkerjakan anak dibawah umur seperti di lampu-lampu merah ini menjadi keprihatinan kita, makanya kita intruksikan Dinsos dan Satpol PP untuk gencar melakukan penertiban dan pembinaan terutama yang merupakan warga kota Pekanbaru, yang bukan tentunya dikembalikan kedaerah asal, " Tambah Ayat. 

Terkait Ranperda Pemekaran Kecamatan juga diharapkan busa segera dilakukan pembahasan, mengingat akan pentingnya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kota Pekanbaru.

"Untuk pemekaran kecamatan kami rasa tidak sesulit pemekaran kelurahan yang 83, untuk itu kalau dewan setuju sudah sangat bisa lakukan pembahasan,  paling nanti ada benambahan sarana dan prasarana seperti kantor camat yang bakal kita anggarkan bersama, " Pungkas Ayat.(Galeri/Parlementaria)

Berita Lainnya

Index