Pengamat: Pembatasan Medsos Langgar Hak Publik

Pengamat: Pembatasan Medsos Langgar Hak Publik

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Pembatasan akses media sosial (medsos) yang dilakukan pemerintah dinilai telah melanggar hak publik. Dimana, masyarakat telah dibatasi untuk mendapatkan informasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah. Menurut Trubus, sebagai pelayan negara, kebijakan yang diambil pemerintah tidak boleh merugikan masyarakat.

"Pembatasan medsos ini membatasi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ini melanggar hak publik untuk memperoleh informasi secara terbuka. Menurut saya ini kurang arif dan tidak proposional," ujar Trubus, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 24 Mei 2019.

Dilanjutkan Trubus, pengguna medsos di Indonesia sangat beragam. Dengan demikian, tidak tepat jika pemerintah memukul rata dan menganggap semua pengguna medsos akan membagikan konten aksi 22 Mei.

"Seharusnya tidak dipukul rata. Ada pengguna lain yang tidak menyebarkan konten aksi 22 Mei. Pemerintah yang harusnya melayani publik, kini jadi merugikan publik," lanjut dia.

Hal senada juga diungkapkan pakar medsos Indonesia, Ismail Fahmi. Fahmi juga meminta agar pembatasan medsos yang dilakukan pemerintah untuk segera diakhiri.

"Saat ini, situasi aksi 22 Mei sudah mereda, maka pembatasan ini harus segera diakhiri," pungkas Fahmi. (Bertuahpos.com)

Berita Lainnya

Index