Demi Kejelasan Payung Hukum, Pemprov Riau Gandeng KPK Soal Pendidikan Anti Korupsi

Demi Kejelasan Payung Hukum, Pemprov Riau Gandeng KPK Soal Pendidikan Anti Korupsi

PEKANBARU,SERAMBIRIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mengawal penerapan pendidikan anti korupsi untuk diterapkan di seluruh sekolah hingga perguruan tinggi di Riau sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 4 September 2019.

Selama di daerah, harapannya KPK mampu mengawal para tenaga pengajar dalam mengimplementasikan dan penerapan tentang regulasi pendidikan anti korupsi.

"Hari ini kita lebih berkomitmen agar guru memiliki payung hukum yang jelas tentang pendidikan anti korupsi," sebut Kepala Satuan tugas Dikdasmen dan Pemda KPK RI, Guntur Kusmeiyano.

Guru di Riau nantinya akan di bimbing langsung oleh KPK melalui workshop bersama dinas pendidikan dalam penerapan serta regulasi pendidikan anti korupsi.

Serta bersama-sama merancang dan mendengar susunan sistem yang dibuat oleh guru, media penyampaian pada siswa, anggaran, monitoring dan evaluasi. (ckp)

Berita Lainnya

Index