Hanya satu Hari Pelaku Curas Berhasil di Bekuk Reskrim Polsek Sukajadi

Hanya satu Hari Pelaku Curas Berhasil di Bekuk Reskrim Polsek Sukajadi
Hanya satu Hari Pelaku Curas Berhasil di Bekuk Reskrim Polsek Sukajadi

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Tim Opnal Reskrim Polsek Sukajadi berhasil membekuk  satu pelaku curas (pencurian dan kemerasan) dalam waktu 24 jam.

kita (Polsek Sukajadi_red) pada tanggal 18 Desember 2019 sekitar jam 23.00 kita (Polsek Sukajadi_red) mengamankan tersangka Gidion Pakpahan als Dion dengan tindak pidana Curas.

penangkapan atas dasar LP Nomor : LP/430/X/2019/Riau/Resta Pku/Sek Sukajadi, tanggal 01 oktober 2019. dengan pelapor Julita Heni yang melaporkan ke Polsek Sukajadi pada tanggal 17 Desember 2019 tkp di Jalan Pinang Gg. Buntu Kel.Wonorejo Kec.Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,"ucap Abdul Halim Kanit Reskrim Polsek Sukajadi saat diwawancarai.Sabtu.(21/12/2019).

Dijelaskan Abdul Halim,kronologi penangkapan Pada hari Rabu tanggal 18 Desember sekira pukul 22.00 wib   berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa Tersangka an.Gidion als Dion sedang berada di jalan Ahmad yani didepan Kampus Pelita . Kemudian sekira pukul 23.00 wib atas perintah Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Rnaldo SIK.M.Si, selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim,SE beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penagkapan terhadap tersangka an.Gidion als Dio di jalan Ahmad yani depan kampus Pelita.

Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti satu) unit sepeda motor matik merek Honda Vario BM 2110 TU warna Hitam putih.

"Adapun motif pelaku melakukan Pencurian tersebut untuk bermain judi online di warnet,"jelas Halim. (src)

Berita Lainnya

Index