Selama Aksinya Sudah Curi 100 Handphone, Pelaku Curat Berhasil di tangkap

Selama Aksinya Sudah Curi 100 Handphone,  Pelaku Curat Berhasil di tangkap

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Tim Opsnal Reskrim Polsek Tampan berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta barang bukti 1 unit handphone merk Samsung Galaxy Note 5 warna hitam, 1 buah obeng, 1 buah besi tipis yang sudan dimodifikasi dan 16 unit handphone merk Xiomi.

Dikatakan Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan, Tim Opnal Polsek Tampan melakukan penangkapan pada Senin, 6 Januari 2020 kemarin sekira pukul 18.00 WIB.

"Dengan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi handphone yang diduga adalah hasil curian di Jl. Cipta Karya Keluraham Sialang Munggu Kecamatan Tampan,"ucap Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan saat Konfrensi Pres di Kantor Polsek Tampan,  Rabu (8/1/2020).

Ditambahkan Juper,penangkapan dipimpinan oleh Kanit Reskrim Polsek Tampan, IPTU Koko F. Sinuraya dan anggota reskrim polsek Tampan dengan melakukan pengintaian di Jl. Cipta Karya dan sekira pukul 18.00 WIB polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (34) yang diduga pelaku.

"Pelaku menggunakan mobil Terrano hitam dengan nomor polisi BM 1122 NV dan langsung dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pengembangan," ungkap Juper.

Dari pengakuan tersangka, bahwa aksi pencuriannya itu dilakukan bersama temannya yang berinisial IW dan sekarang susah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian penangkapan MA tersebut, petugas kembali mengembangkan kasus ini dan ternyata didapat MA juga melakukan pencurian dibeberapa toko lainnya.

"Pada Mei 2019, tersangka mencuri sebanyak 40 unit handphone di Toko Ponsel Siak Hulu. Kemudian bulan Januari 2017, pelaku mendapatkan sebanyak 100 unit handphone di Toko Ponsel Bukit Barisa. Desember 2019 lalu, pelaku juga berhasil medapatkan 75 unit hamdphone di Toko Asia Ponsel Sudirman," ungkap Kapolsek.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 353 ayat 2 KUHP dengam ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berita Lainnya

Index