Wakil Bupati Bengkalis Dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaa

Wakil Bupati Bengkalis Dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaa
Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad

PEKANBARU - Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Inhil. Hari ini Muhammad dijadwalkan diperiksa Polda Riau sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Muhammad dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mia Amiati di Kantor Kejati Riau, Kamis (6/2/2020) siang.

"Karena penanganannya sudah berlarut-larut di Polda, maka ada surat dari kepolisian nasional dari pusat meminta kita untuk mengekspos ini. Berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa wakil bupati Bengkalis terlibat dalam perkara itu, maka sekarang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," terang Mia.

Kemudian Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi menjelaskan, pihaknya memang sudah melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka wakil Bupati Bengkalis bersama penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau sekitar dua bulan lalu dan pihaknya menerima SPDP pada tanggal 3 Februari 2020.

"Kalau SPDP sudah ya sudah tersangka, setelah kita gelar perkara berdasarkan penetapan pengadilan ada menyebutkan nama-nama tersebut. Dalam gelar itu kita kasih saran, indikasi awal ini kita lihat fakta perbuatannya di berkas perkara, ini bisa diajukan ke pengadilan. Pada hari ini sudah dikirim SPDP nya," beber Hilman.

Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan wakil Bupati Bengkalis itu di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

"Iya, dipanggil hari ini tapi sampai sekarang belim hadir yang bersangkutan," singkat Sunarto seperti dikutip dari laman Goriau.com, Kamis 6 Februari 2020.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditenggarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. (Src1)

Berita Lainnya

Index