Kemenangan Dianulir, PT. Kemuning Siapkan Gugatan Hukum ke SDA BWSS III Provinsi Riau

Kemenangan Dianulir, PT. Kemuning Siapkan Gugatan Hukum ke SDA BWSS III Provinsi Riau
Kantor SDA BWSS III Provinsi Riau. (ist)

PEKANBARU - Rekanan dari PT. Kemuning Yona Pratama langsung bereaksi atas ditunjukknya PT. Phanantanan Yaseasza Prakarsa sebagai pemenang dalam pekerjaan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Rawa DR. Kota Baru Siberida Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (16/4). 

Selain akan melakukan sanggahan, upaya hukum gugatan ke pengadilan juga langsung disiapkan oleh tim advokasi PT. Kemuning Yona Pratama, kepada Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera (SDA BWSS) III Provinsi Riau.

Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama,  Khairul Fitri membenarkan rencana sanggahan, dan upaya hukum gugatan tersebut. Sebab penetapan PT. Phanantanan Yaseasza Prakarsa dinilai cacat hukum.

Dibeberkan Khairul, PT. Kemuning Yona Pratama sebenarnya sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja Pemilihan 3 BP2JK Wilayah Riau dengan penawaran Rp 7.728.460.587,32, dari pagu Rp 10.083.984.000,00, pada 19 Februari 2020 lalu.

Tapi penetapan itu kemudian dilakukan evaluasi sepihak, karena diduga tanpa melewati proses PAM (Pre Award Meeting). Sampai akhirnya Pokja mengganti pemenangnya menjadi PT. Phanantanan Yaseasza Prakarsa dengan penawaran Rp 8.784.330.676,00.

PAM adalah saringan akhir sebelum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan penyedia jasa bersepakat dalam kontrak. Artinya jika memang ada cacat dalam proses penetapan pemenang PT. Kemuning Yona Pratama pada 19 Februari 2020 lalu itu, harus melewati proses PAM terlebih dahulu dengan melibatkan semua pihak, termasuk pihak rekanan PT. Kemuning Yona Pratama, sebagai pemenang.

“Tapi faktanya, PAM tidak dilakukan. Dan tau-taunya, sudah dilakukan evaluasi sepihak dengan mengganti pemenangnya menjadi PT. Phanantanan Yaseasza Prakarsa, yang selisih penawarannya lebih tinggi satu miliar lebih, dari penawaran yang kita punya,” bebernya.

Ditambahkan, memang dari awal sudah banyak ditemukan kejanggalan. Di antaranya PPK tak kunjung melakukan rapat, yang mestinya dijadwalkan setelah 3 hari PPK menerima laporan hasil tender dari Pokja, sebagai dasar diterbitkannya SPPBJ (surat penunjukan penyedia barang/jasa), yang diserahkan kepada rekanan pemenang.

“Tapi kala itu tidak ada yang dapat kami konfirmasi untuk mengetahui status kemenangan kami yang dibiarkan begitu saja berlarut-larut. Sehingga seolah-olah dari awal keberadaan kami tidak dapat diterima. Ini ada apa. Kita akan cari tau kejanggalan ini, karena memang ada yang aneh dan tak lazim,” tambahnya. 

Terkait soal blacklist perusahaan dari Dinas PUPR Pelalawan, yang belakangan ini baru muncul, setelah pihaknya dinyatakan sebagai pemenang, menurut Khairul berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dijelaskan bahwa yang disebut Daftar Hitam Nasional adalah kumpulan sanksi daftar hitam yang ditayangkan pada Portal Pengadaan Nasional.

Pasal 83 Perpres No 16 tahun 2018 juga menjelaskan bahwa PA/KPA menyampaikan identitas peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam daftar hitam nasional.

“Boleh di cek pada Portal Daftar Hitam LPSE Online, sampai saat ini PT. Kemuning Yona Pratama tidak pernah tercantum di portal tersebut. Jadi keabsahan hukum yang mereka pakai untuk menganulir kemenangan kita sangat mengada-ngada,” tambahnya.

Bahkan berdasarkan surat keterangan dari Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan yang didapatkan secara tertulis, blacklist yang dimaksud sifatnya baru diusulkan ke Portal Pengadaan Nasional.  Namun sampai batas waktu berakhirnya daftar hitam, tertanggal 21 Januari 2020 lalu, status blacklist tak ada tayang.

Lucunya lagi, berdasarkan surat tanggapan yang diterima rekanan dari PPK Irigasi dan Rawa II, tertanggal 3 April 2020 lalu, status blacklist malah PPK dapatkan dari media online, bukan dari portal Pengadaan Nasional.

"Dalam konteks ini, tentu informasi yang didapat dari media online, tidak bisa menjadi rujukan hukum untuk merubah kebijakan. Media onlinenya apa, juga tidak jelas. Untuk itu kita tetap minta mengesahkan PT. Kemuning Yona Pratama sebagai pemenang sebagaimana yang sudah ditetapkan pada 19 Februari 2020 lalu, karena tidak ada satu pasal pun yang menyatakan kalau tidak tayang berlaku (status blacklist)," tambahnya menegaskan. 

Sementara Sahlan selaku PPK Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Rawa DR. Kota Baru Siberida Kabupaten Indragiri Hilir saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan teleponnya tidak kunjung dijawab. Padahal nomor teleponnya dalam kondisi aktif. (Src/man) 

Berita Lainnya

Index