OJK Catat 268 ribu Nasabah di Riau Lakukan Relaksasi Akibat Terdampak Corona

OJK Catat 268 ribu Nasabah di Riau Lakukan Relaksasi Akibat Terdampak Corona
OJK Catat 268 ribu Nasabah di Riau Lakukan Relaksasi Akibat Terdampak Corona

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri mengungkapkan, 268 ribu debitur di Riau terdampak pandemi Covid-19 dengan total kredit mencapai Rp10,4 triliun.

"Di Riau jumlah debitur yang kita terima dan telah melakukan relaksasi atau restrukturisasi yakni sebanyak 268.636. Jumlah akan terus bertambah," ucap Yusri baru-baru ini.

Ia menuturkan, jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah, selama wabah pandemi Covid-19 masih terjadi.

"Jumlah nasabah itu terdiri dari 219.766 debitur perbankan dengan jumlah kredit sebesar Rp9,9 Triliun, dari 47 Bank dan 31 BPR," tuturnya.

Dirincikannya, untuk nasabah perusahaan leasing terdapat sebanyak 8.870 nasabah dengan jumlah kredit sebesar Rp527 miliar dari 41 perusahaan leasing di Riau.

Tujuan diberikan stimulus ini, untuk memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak virus tersebut.

 

Kemudian, lanjut Yusri, keringanan kredit bisa yang diajukan yakni, penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit atau bisa juga menambah plafon.

"Dengan kelayakan dan kebijakan yang akan dikembalikan kemasing-masing bank atau perusahaan," paparnya.

Adapun untuk pengajuan relaksasi atau restrukturisasi, tidak memakan waktu yang lama, selagi nasabah memiliki riwayat pembayaran yang lancar.

Termasuk sebagai korban terpapar pandemi Covid-19, maka nasabah tersebut berhak mendapatkan keringan. Dengan masa kredit yang telah ditetapkan yakni hingga 1 tahun.

"Kami berharap wabah pandemi Covid-19 segera berlalu, dan aktivitas ekonomi bisa kembali berjalan dengan lancar dan baik. Kemudian usaha para debitur bisa kembali normal," tukasnya. (Riau1)

 

#Eknomoni

Index

Berita Lainnya

Index