Hukrim

Spesialis Jambret di Pekanbaru Diciduk Polisi

Spesialis Jambret di Pekanbaru Diciduk Polisi
Pelaku jambret diamankan polisi.

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Abdul Rony yang kerap menjambret di berbagai tempat di kota Pekanbaru ini dibekuk polisi. Terakhir ia beraksi di jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (3/6/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Abdul Rony terkait kasus jambret dengan korban Dewi Maya Wulandari.

Saat kejadi korban sedang melintas di jalan Kapau Sari lalu dipepet oleh dua orang pria yang menggunakan sepeda motor matic warna hitam.

"Pelaku mengambil handphone merk Oppo A1K warna merah dari saku celana sebelah kiri korban. Kemudian saat di tikungan, karena kondisi jalan berpasir, korban tidak dapat menguasai sepeda motor sehingga jatuh dan mengalami luka di bagian kepala dan perut," cakapnya.

Sementara pelaku langsung kabur melarikan barang curiannya. Korban di bawa warga ke rumah sakit.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Tenayan Raya memerintahkan jajarannya untuk segera mencari keberadaan pelaku yang acap meresahkan masyarakat Pekanbaru.

"Pada hari Selasa (8/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah bengkel motor di Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan pelaku," tegasnya.

Hanafi menuturkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya bersama rekannya, Faber, yang saat ini sedang diburu oleh polisi. "Saat dilakukan tes urine, urine pelaku juga positif," katanya.

Menurut pengakuan pelaku, ia sudah beberapa kali melakukan jambret di tempat yang berebeda. Seperti di Kecamatan Tampan, Bukit Raya, Marpoyan. Tak hanya handphone, ia juga menjambret gelang emas bersama rekan yang berbeda.

"Pelaku dikenai Pasal 365 dan atau Pasal 363 K.U.HPidana," cakapnya. (Cakaplah)

Berita Lainnya

Index