KPK RI Gelar Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Secara Virtual

KPK RI Gelar Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Secara Virtual
KPK RI Gelar Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Secara Virtual

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) secara virtual, Rabu (26/8/2020).

Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua dan Pimpinan KPK beserta seluruh jajaran, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia serta jajaran aparat pengawasan intern pemerintah.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri mangatakan bahwa KPK harus tetap memgang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, katanya KPK harus didukung dengan kekuatan yang lebih memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain.

Mengutip perkataan Presiden Jokowi dalam Rakor pengawasan internal BPKP beberapa waktu lalu, Firli menyebutkan upaya pencegahan korupsi harus terus dilakukan, tidak alasan untuk menunda-nunda aksi dari mencegah korupsi dalam pemberantasan korupsi.

"Jangan menyebar ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya. Jangan menggigit orang yang tidak bersalah. Tetapi kalau masih ada yang membandel, masih ada yang berniat korupsi, maka silahkan jalankan tugas bapak ibu untuk mengigit mereka dengan keras. Uang negara harus diselamatkan dan kepercayaan rakyat harus dijaga," ujarnya.

Dalam ANPK nantinya akan menampilkan sejumlah rangkaian gelar wicara (talkshow), yang disampaikan oleh Kepala Kementerian/Lembaga, Direksi BUMN, Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Kepala Desa.

"tujuan dari pelaksaan gelar wicara adalah membangun ulang pemahaman, dan signifikansi pembacaan yang tepat, dari para peserta ANPK mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi dalam Stranas PK, serta bagaimana cara melaksanakannya," terangnya.

Dalam kesempatan itu, ada enam tema gelar wicara yang akan digelar, yakni Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Program Subsidi Pemerintah, Penerapan E-Katalog dan Market Place dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan Desa, Penerapan Manajemen Anti-Suap, Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha, dan Reformasi Birokrasi. Terakhir, akan ada penyerahan penghargaan kepada beberapa Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

"Mereka dinilai telah melakukan praktik baik (good practice) dalam aksi-aksi pencegahan korupsi di lingkup kerjanya. Praktik ini diharapkan dapat ditiru atau direplikasi oleh instansi dan pemerintah daerah lainnya," tutup Firli. (MCR)

Berita Lainnya

Index