Pemkab Rohil Siapkan Program Pemberdayaan Melalui RLH dan Dana Usaha Desa

Pemkab Rohil Siapkan Program Pemberdayaan Melalui RLH dan Dana Usaha Desa

BAGANSIAPIAPI  - Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama dalam pembangunan, hal ini pula yang mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menyiapkan program yang tujuannya itu mewujudkan itu semua.
 
Tahun ini, Pemkab Rohil melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), menyiapkan dana sebesar Rp5 Miliar untuk program Rumah Layak Huni (RLH) pada tahun 2016.
 
"Dana RLH kita tahun ini Rp5 miliar se-Rohil, ini yang tertera untuk RLH. Kita prioritaskan yang memang tidak memiliki rumah dan masyarakat miskin," ujar Kepala Bapemas Rohil Hj Murniwati, belum lama ini.
 
Ia menjelaskan, sistem pembagian RLH kepada masyarakat Rohil yang tidak mampu berbeda dengan tahun sebelumnya. 
 
"Tahun ini secara global kita pengadaannya, dengan artian tidak mengacu lagi setiap desa dapat dua unit RLH. Namun kita akan mendata kembali daerah mana yang masyarakatnya banyak yang tidak mampu dan daerah itulah yang menjadi skala prioritasnya," kata Murniwati.
 
Hal tersebut merupakan permintaan dari anggota DPRD Rohil yang mana menginginkan pembagian RLH secara merata dan tepat sasaran dengan tujuan untuk membantu masyarakat Rohil yang tidak mampu.
 
"Kita berharap kedepan program ini benar-benar bisa membantu dan tersalur tepat sasaran," harapnya.
 
Untuk jumlahnya, tambah Murni, diperkirakan mencapai 80 unit dan jika dibagi dengan dana yang hanya Rp5 miliar tentu saja jumlahnya jauh menurun dibanding tahun lalu.
 
"Mungkin jumlahnya berkurang dari tahun-tahun sebelumnya, ini juga ada pengaruh karena berkurangnya penerimaan dari dana perimbangan," tuturnya.
 
Sebagai gambaran, Pemkab Rohil telah membangun RLH sejak tahun 2001-2014 sebanyak 4.942 dan ditambah tahun 2015 sebanyak 384 unit.
 
Sementara itu Bupati Rokan Hilir Suyatno mengatakan program RLH tetap menjadi skala prioritas bagi pemerintah daerah, sehingga warga miskin tetap terbantu.
 
"Program ini sifatnya berkelanjutan dan untuk tahun ini telah disetujui baik oleh pemerintah maupun DPRD kabupaten," ujarnya.
 
Dia menambahkan agar pembangunan RLH yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) bisa benar-benar menjalankan, terutama mengawasi kegiatan pembangunannya.
 
"Kalau pengawasan baik maka bangunan RLH sesuai dengan spek yang sudah ditetapkan, anggaran yang ada tidak disalah gunakan oleh Organisasi Masyarakat Setempat (OMS)," ujarnya.
 
Hal terpenting, sebut bupati, kegiatan pembangunan RLH tidak berhenti ditengah jalan. Dengan demikian, program dapat berkelanjutan serta masyarakat dapat terbantu dengan adanya hunian yang layak.
 
Program RLH tersebut, menurut bupati sebagai upaya pemerintah daerah untuk bisa mengentaskan kemiskinan dengan harapan apabila warga miskin sudah memiliki rumah yang layak huni maka warga yang bersangkutan dapat menjalankan aktifitas perekonomian atau bekerja di berbagai sektor seperti perkebunan, pertanian, perikanan dan lain-lain dengan baik pula. 
 
"Program RLH ini masih sangat tepat bila diteruskan oleh pemerintah daerah, di sisi lain memang kita prihatin masih banyak rumah warga yang kondisinya tidak layak dan perlu diperbaiki," imbuhnya. 
 

Dana Usaha Desa
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir setiap tahun menganggarkan Dana Usaha Desa (DUD) dari program pemberdayaan desa (PPD) yang bersumber dari dua kas daerah yaitu dana APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Rokan Hilir.
 
Tujuannya adalah guna memberikan dukungan nyata dan  pembinaan kepada masyarakat dengan mengucurkan anggaran daerah. 
 
Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berupaya mengentaskan kemiskinan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) mengeluarkan Program Pembangunan Rumah Sederhana Layak Huni yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan sumber daya manusia. 
 
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan menyediakan kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat , yang dilaksanakan melalui pola pemberdayaan masyarakat. 
 
Selai itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir setiap tahun menganggarkan Dana Usaha Desa (DUD) dari program pemberdayaan desa (PPD) yang bersumber dari dua kas daerah yaitu dana APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Rokan Hilir. 
 
Tujuannya adalah guna memberikan dukungan nyata dan  pembinaan kepada masyarakat dengan mengucurkan anggaran daerah.
 
Hasilnya, dengan modal usaha yang disediakan pemerintah Masyarakat kabupaten Rokan Hilir sudah merasakan dan menikmati pinjaman modal usaha tersebut sebanyak Rp 500 juta tiap kepenghuluan. 
 
Program PPD sudah berjalan sejak tahun 2005. Secara khusus program ini bertujuan untuk mendorong kegiatan perekonomian yang berada ditingkat pedesaan terutama yang berpenghasilan rendah. Dengan adanya program itu, beberapa sektor informal akan bergairah dan terbukanya peluang kerja bagi masyarakat.
 
Selain itu, kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat akan terpenuhi. Sehingga masyarakat akan terhindar dari praktek ijon yang merajalela sampai kedesa desa. Program ini juga akan memupuk masyarakat gemar menabung dan bergotong royong sehingga akan cendrung mengedepankan peran masyarakat dalam pengelolaan dana usaha desa / kelurahan. (Adv)

#Bencana Asap

Index

Berita Lainnya

Index