Kementerian ATR/BPN Terima Laporan Ombudsman RI, Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci

Kementerian ATR/BPN Terima Laporan Ombudsman RI, Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci

JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menerima Laporan Hasil Kajian Sistemik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Acara berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Senin (18/11/2024).

Dalam laporan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendapat rekomendasi untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Wamen Ossy menegaskan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan instansi terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.

“Kita harus menghilangkan ego sektoral dan mengedepankan visi Presiden Prabowo dalam mengejar kesejahteraan rakyat. Saya yakin semua permasalahan bisa diselesaikan dengan semangat kolaborasi,” ujar Ossy.

Ossy menjelaskan bahwa sebagian besar masalah tumpang tindih lahan masih berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Jika lahan tersebut belum memiliki hak atas tanah, penyelesaian tetap menjadi domain Kementerian Kehutanan. Namun, jika sudah ada hak atas tanah, Kementerian ATR/BPN akan bekerja sama erat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Untuk kasus yang melibatkan hak atas tanah, kami akan mencari solusi bersama Kementerian Kehutanan melalui koordinasi yang erat,” tambah Ossy.

Dalam kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN mengapresiasi kajian sistemik Ombudsman RI yang dinilai sangat penting untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. Menurutnya, kelapa sawit adalah salah satu komoditas unggulan yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

“Kita berusaha mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo. Tata kelola sawit yang baik akan menjadi elemen penting untuk mencapai tujuan tersebut,” terang Ossy.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa perbaikan tata kelola industri sawit bisa menambah nilai ekonomi hingga Rp300 triliun. Saat ini, nilai industri sawit mencapai Rp729 triliun dan berpotensi meningkat menjadi Rp1.008 triliun jika tata kelolanya diperbaiki.

“Ini menunjukkan betapa besar kontribusi industri sawit jika kita kelola dengan baik,” ujar Yeka.

Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri, serta pimpinan dari berbagai kementerian dan lembaga yang menerima rekomendasi Ombudsman RI.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sawit demi meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.**

Berita Lainnya

Index