Penetapan tersangkanya Dinilai Tak Sah, Suriadi Gugat Kapolda Riau ke Pengadilan

Penetapan tersangkanya Dinilai Tak Sah, Suriadi Gugat Kapolda Riau ke Pengadilan

PEKANBARU- Suriadi (41), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, mengajukan upaya hukum pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau Cq Direktorat Resnarkoba Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Suriadi menilai, penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak sah.

Gugatan Suriadi itu disampaikan melalui kuasa hukumnya H Syamsul Khairi SH MH MM dan Erman Umar SH. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Andri Hendrawan SH MH ini, dengan agenda pembuktian. Sementara tim kuasa hukum Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin Nerwan SH MH.

Erman dalam gugatannya menyebutkan, ada dua objek gugatan dalam permohonan Prapid. Yakni, terkait penetapan Suriadi sebagai tersangka TPPU dan soal penyitaan.

Menurut Erman, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Riau (termohon-red) memberitahukan kepada Suriadi (pemohon-red) sebagai tersangka TPPU secara lisan. "Tidak pernah diberikan surat penetapan tersangka kepada Pemohon selaku tersangka maupun pada keluarga Pemohon,"kata Erman, Rabu (15/3/23). 

Hal ini menurutnya, sangat bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP.  Bahwa, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Jika ketentuan tersebut diatas dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 2 sebagaimana telah dikutip diatas,  maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana (vide Pasal 1 angka 5 KUHAP),"terangnya.


Setelah proses tersebut dilalui papar Erman, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti. Sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya.


Rangkain prosedur tersebut sambungnya, merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. (vide Pasal 1 angka 2 KUHAP). Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang  mempunyai hak asasi yang harus dilindungi.

 

"Bahwa  syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP  disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,"tegas Erman.


Lebih lanjut Erman, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peratutan Kapolri (Perkap) Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menerangkan, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2  jenis alat bukti.

"Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa seserong hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan dan alat bukti yang di maksud sudah tentu adalah alat bukti yang sah menurut hukum, dan bukan alat bukti hasil rekayasa/palsu,"sebutnya.

 
Terkait objek penyitaan uang direkening yang dilakukan oleh termohon lanjut Erman tidak pernah dtunjukkan kepada pemohon. Termasuk proses penyitaannya.


Hal ini kata Erman,  telah melanggar Pasal 38 Jo Pasal 39 KUHAPidana, bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

 

"Termohon melakukan Permintaan Izin khusus penyitaan pada Pengadilan Negeri Bengkalis untu menyita uang dalam rekening 1 (satu) buah tabungan rekening bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 7240-01-004190-53-3 An. Pawarni; dan 1 (satu) buah tabungan rekening bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 7240-01-009540-53-9 An. Pairen;. berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/427/X/RES.2.6/ 2020/ Ditresnarkoba tanggal 20 Oktober 2020, dengan SP.Sidik Nomor :SP.Sidik/ 124/x/RES.2.6/2020/ Ditresnarkoba. Tanggal  27 Oktober 2020. Yang merupakan Laporan polisi dan surat perintah dalam perkara Asal.( Narkotika),"ulasnya.

 

Atas permintaan Termohon  tersebut sebut Erman, Ketua PN Bengkalis mengeluarkan Penetapan Izin sita khusus dengan Nomor 348/Pen.Pid/2021/PN.Bls tanggal  8 juni 2021 dengan memberikan Izin melakukan penyitaan  terhadap  uang di Bank BRI Unit Sebangar  Kec. Batin Selopan  Kab, Bengkalis Provinsi Riau dengan nomor rekening 7240-01-009540-53-9 An. Pairen dengan jumlah  Rp.113.431.775; (serratus tiga belas juta  empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh  tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) uang direkening  7240-01-004190-53-3 An. Pawarni dengan jumlah Rp.783.151.676;(tujuh ratus delapan puluh tiga juta serratus lima belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) disita dari  Suriadi.

 

Dikatakan, penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap uang yang ada dalam rekening Bahwa uang dalam rekening BRI nomor rekening 7240-01-009540-53-9 An. Pairen dan Rekening BRI 7240-01-004190-53-3 An. Pawarni. Tidak perna diperlihatkan pada pemohon dan tidak tahu bagaimana proses penyitaanya. Karena dalam putusan pokok terhadap 2 buah buku Rekening tersebut haruslah dimusnahkan.dan uang tersebut jelas bukan hasil kejahatan Narkotika dan uang tersebut merupakan hasil jual beli kebun milik  Safrizal Bin Muhammad Zamil  yang terletak di Desa  Kabupaten Muara Tara dengan Harga 80 juta Per Hektar yang dibeli oleh  Firmansyah.dan  Koyim dengan cara mencicil dsan uangnya dikirim kerekening tersebut. Namun terhadap keterangan dan bukti-bukti surat tersebut oleh Termohon tidak mau diperiksa , sementara sudah diajukan oleh Penasehat hukum Pemohon .

Lebih jauh Erman, izin penyitaan yang diminta berdasarkan Laporan polisi dan surat perintah yang bukan untuk perkara dimaksud adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Sehingga harus dibatalkan.

 

"Berdasarkan hal-hal tersebut, telah jelas terbukti secara sah Termohon dalam melakukan tindakan penyitaan tidak sesuai dengan prosedur. Maka tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan  cacat hukum,'tegasnya.


Oleh karena itu Erman berharap kepada hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Karena upaya hukum Praperadilan ini dilakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum.


"Kami memohon kepada hakim dalam putusannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Menyatakan Surat Perintah penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana sebagaimana  UU RI Nomor8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangdalam perkara Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum,"harap Erman.


Kemudian lanjutnya, menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  adallah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Penetapan  Pemohon sebagai Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Sebagaimana UU RI . No. 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.


"Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan  Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor : 348/Pen.Pid/2021/PN.Bls tanggal  8 juni 2021  tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan uang dalam rekening BRI nomor rekening 7240-01-009540-53-9 An. Pairen dan Rekening BRI 7240-01-004190-53-3 An. Pawarni kepada yang berhak melalui Pemohon,"sebutnya.  Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tidak sesuai prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum,"ungkapnya. (Man)

Berita Lainnya

Index