Mantan Bupati Inhu di Tuntut 10 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Penasehat Hukumnya

Mantan Bupati Inhu di Tuntut 10 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Penasehat Hukumnya
Tim Penasehat Hukum LAW FIRM S MARBUN SH MS - JUFRI EFENDI SH yang merupakan Tim Penasehat Raja Thamsir Rachman, saat memberi keterangan Pers

PEKANBARU - Tim Penasehat Hukum LAW FIRM S MARBUN SH MS - JUFRI EFENDI SH yang merupakan Tim Penasehat Raja Thamsir Rachman, melalui salah seorang pengacara nya JUFRI EFENDI,SH , berharap bahwa putusan majelis hakim nantinya berkeadilan bagi kliennya. "Kita berharap putusan yang diambil majelis hakim berkeadilan, sesuai aturan dan ketentuan dan BEBAS dari segala tuntutan," kata Jufri. 

Setelah melewati proses sidang, serta pledoi, pihaknya berharap agar Majelis Hakim dapat membebaskan Thamsir Rachman. "Kita berharap sesuai dengan pledoi kita pak Thamsir Rachman dapat dibebaskan," sebutnya. 

Sebelumnya dalam pledoinya yang dibacakan JUFRI EFENDI,SH, Thamsir Rachman mengatakan, bahwa lokasi perkebunan sawit PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida subur dan PT Palma Satu menurut SK Menteri Kehutanan nomor 173/KPTS-II/1986, tanggal 6 Juni 1986 tentang penjukan area hutan di Provinsi Riau (TGHK), merupakan Kawasan hutan produksi dan/atau hutan yang dapat dikonversi. 

Sedang menurut Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 1994 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi Riau merupakan area peruntukan lengembangan Perkebunan. 

"Dengan demikian pertanyannya apakah lokasi perkebunan perusahaan tersebut merupakan kawasan hutan atau bukan?," kata JUFRI. 



Secara teoritik, karena konflik tata ruang itu bersumber dari konflik norma hukum, maka bisa di jawab dengan pendekatan asas - asas hukum yang berlaku di dalam perundang undangan namun dalam konteks hukum positif selama peraturan peraturan itu tidak di padu serasikan, di rubah atau di cabut oleh yang berwenang, selama itu pula akan terus terjadi konflik status dan peruntukan kawasan di lokasi yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. 

Raja Thamsir menyetujui menerbitkan Izin Lokasi dan / atau Ijin Usaha Perkebunan PT SS, PT PS, PT PAL, dan PT BBU, bukan ke Surya Darmadi. Izin ersebut terbit berdasarkan rekomendasi-rekomendasi dari dinas terkait, di antaranya dari Amedtribja Praja selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Inhu serta H Asmanu, saksi Syah Soerya selaku Kadis Pertanahan Kabupaten Inhu. 

"Rekomendasi teknis ketersediaan lahan dan rekomendasi kesesuain lahan di gunakan untuk pertimbangan menerbitkan SK Izin Lokasi dan / atau Ijin Usaha Perkebunan PT SS, PT PS, PT PAL, dan PT BBU meskipun lokasinya berada di kawasan hutan, menurut ketentuan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 Tentang Pedoman PerIjinan Usaha Perkebunan Jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tidak memerlukan adanya Ijin pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu dari Menteri kehutanan," paparnya. 

Kemudian, lokasi lahan PT SS, PT PS, PT PAL, dan PT BBU merupakan lahan yang tidak ada potensi kayu, karena bekas lahan Inhutani IV. 

Izin yang diberikan kepala daerah berupa Izin okasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP ) sesuai kewenangan harus sesuai tata ruang wilayah. Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengolahan lahan kawasan hutan, Ijin Izin Lokasi (ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang di terbitkan merupakan syarat administrasi dan sebagai dasar rekomendasi untuk permohoan dan terbitnya Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan penerbitan HGU, dan sebelum ada izin pelepasan tidak boleh melakukan aktifitas pembangunan dan penanaman kelapa sawit. 

"Penyelesaian konstitusinal yang ditetapkan oleh ,egara atas kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur dan PT Palma Satu yang terbangun dikawasan hutan tanpa ijin di bidang kehutan sebelum PERPU Cipta Kerja berlaku adalah menggunakan penyelesaian admintrasi, bukan dengan proses pidana," jelasnya. 

Menurut ahli Profesor DR I Gede Panca Astawa, yang merupakam Ahlo Pidadan, DR Chairul Huda di persidangan, pasal 110 A dan pasal 110 B PERPU No 2 tahun 2023 tentang CIPTA KERJA yang telah di setujui DPR menjadi UU Jo PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 merupakan dekreminalisasi atau Depanilisasi atas kegiatan usaha di Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. 

Hal tersebut selaras dengan penjelasan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, bahwa yang diatur oleh Pasal 110A dan 110B adalah kegiatan usaha yang terbangun sebelum UU Cipta Kerja berlaku, sedangkan untuk perambahan atau kegiatan usaha yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan setelah berlakunya UU, akan di proses secara pidana. 

"Berdasar pertimbangan tersebut, kami Penasehat hokum JUFRI EFENDI,SH Raja Thamsir Rachman, memohon supaya majelis hakim memutuskan tidak terbukti turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya melepaskan atau membebaskan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dari segala tuntutan hukum," paparnya. 

Untuk diketahui, Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Raja Thamsir juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

"Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya. 

Jaksa menuntut Raja Thamsir untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jaksa. 

Jaksa kemudian memaparkan sejumlah hal yang meringankan dari tuntutan terhadap Raja Thamsir dalam kasus ini. Pertama, Jaksa menilai Terdakwa tidak pernah menikmati hasil tindak pidana dan terdakwa berusia lanjut selaku mantan Bupati Indagiri Hulu.

Berita Lainnya

Index