Posko Pengaduan THR Disnaker Riau Terima 12 Laporan, Boby : Sebelum Tenggat Waktu Harus Dibayarkan

Posko Pengaduan THR Disnaker Riau Terima 12 Laporan, Boby : Sebelum Tenggat Waktu Harus Dibayarkan
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat.

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Hingga Selasa (2/4/2024), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sudah menerima 12 laporan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Selasa (2/4/2024).

Dari 12 laporan pengaduan tersebut,  7 laporan yang hanya bersifat konsultasi dan 5 laporan lagi masuk dalam pengaduan.

Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor melalui Posko pengaduan THR yang didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

"Iya sampai hari ini sudah 12 laporan yang kita terima. Tapi tidak semua disampaikan secara tertulis. Ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan terkait THR mereka yang lambat dibayar," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (2/4/2024).

Sementara untuk perusahaan yang dilaporkan tidak hanya perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Namun ada yang berada di Kabupaten Bengkalis dan Kuantan Singingi.

"Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti nya dengan mengkonfirmasi laporan aduan tersebut ke pihak perusahaan.

"Kita minta sebelum tenggak waktu seluruh THR sudah harus dibayarkan," kata Boby.

Sesuai surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (***)

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index