Kementerian ATR/BPN Ungkap Efisiensi 35% Berkat Sertipikat Elektronik, 2,4 Juta Telah Diterbitkan

Kementerian ATR/BPN Ungkap Efisiensi 35% Berkat Sertipikat Elektronik, 2,4 Juta Telah Diterbitkan

JAKARTA– Sejak diperkenalkan pada Desember 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 2,4 juta Sertipikat Elektronik. Inovasi ini diklaim mampu mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah hingga lebih dari 35% dibandingkan metode analog. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024 di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (28/11/2024).

“Kini prosesnya jauh lebih cepat. Sertipikat tidak lagi perlu dicap, dijahit, atau ditandatangani manual. Semua itu sudah digantikan dengan Sertipikat Elektronik,” jelas Suyus.

Keunggulan Sertipikat Elektronik

Sertipikat Elektronik dirancang untuk memberikan berbagai manfaat, baik bagi masyarakat maupun kementerian. Dokumen ini aman dari risiko pemalsuan, kehilangan, serta kerusakan akibat bencana alam seperti banjir dan kebakaran. Aksesibilitasnya juga ditingkatkan dengan penggunaan brankas elektronik. Dari sisi keamanan, Buku Tanah Elektronik disimpan dalam format blok data, sehingga tidak dapat diubah.

Suyus mengingatkan jajaran Kantor Pertanahan untuk memastikan validitas data dalam dokumen elektronik. “Data yang valid akan mempercepat pelayanan. Jika semua kabupaten dan kota memiliki data lengkap, masyarakat tidak perlu menunggu lama,” ujarnya.

Peserta dan Narasumber

Acara monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh 300 peserta dari kantor pusat dan daerah, termasuk Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Kantor Pertanahan dari 104 kabupaten/kota prioritas.

Beberapa pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN turut hadir, di antaranya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, serta narasumber dari Arsip Nasional RI dan Kejaksaan Agung.

Komitmen Layanan Cepat dan Efisien

Melalui Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Suyus menegaskan bahwa proses digitalisasi ini akan terus dipantau demi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai target.**

 

Berita Lainnya

Index