JAKARTA– Anggota Fraksi Demokrat DPR RI Dapil Riau, Dr. Achmad M.Si, menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah.
“Kami mendukung kebijakan ini, tetapi penerapannya harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat terlindungi. Jangan sampai sembako, jasa pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial terkena dampaknya,” ujar Dr. Achmad.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 2021 yang telah disetujui DPR RI, termasuk Fraksi Demokrat.
Dalam prosesnya, Demokrat menyepakati langkah ini dengan syarat penerapan PPN harus fokus pada barang-barang mewah dan pengusaha besar.
Dr. Achmad juga menyoroti pentingnya keberpihakan kepada UMKM. "UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional. Pemerintah harus menjamin perlindungan dan pengembangannya agar mereka tetap tumbuh dan menjadi penyelamat ekonomi Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap skema stimulus ekonomi pemerintah. Menurutnya, menjaga daya beli masyarakat, mendukung perkembangan UMKM, dan memperkuat industri padat karya adalah kunci dalam mengurangi dampak kenaikan pajak terhadap rakyat.
Di sisi lain, Dr. Achmad mengingatkan bahwa tanggung jawab sosialisasi dan pelaksanaan UU HPP tidak hanya menjadi beban pemerintah.
“Seluruh partai politik, termasuk PDI-P sebagai Ketua Panja HPP saat itu, harus turut mensosialisasikan dan mendukung pelaksanaan aturan ini,” imbuhnya.
Langkah ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk memperbaiki keuangan negara dan meningkatkan pendapatan nasional. Namun, Demokrat menegaskan bahwa kepentingan masyarakat kecil tetap menjadi prioritas utama.**