Sertipikat Hak Milik untuk GKP Jemaat Kampung Tengah, Kado Natal Istimewa bagi Jemaat

Sertipikat Hak Milik untuk GKP Jemaat Kampung Tengah, Kado Natal Istimewa bagi Jemaat

Jakarta – Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, yang telah berdiri sejak 1968, akhirnya resmi memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM). Penyerahan sertipikat ini dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Selasa (24/12/2024), bertepatan dengan perayaan Natal.

Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyebut sertipikat ini sebagai kado Natal istimewa bagi jemaatnya. “Kami sudah lama menunggu momen ini. Penyerahan sertipikat ini adalah hadiah Natal yang sangat berarti bagi kami, pengurus Sinode, dan seluruh jemaat GKP,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa GKP Jemaat Kampung Tengah saat ini memiliki lebih dari 600 jemaat. Penyerahan sertipikat ini menjadi simbol penting yang memberikan kepastian hukum atas tanah gereja mereka. Magyolin juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas proses sertifikasi yang cepat dan efisien.

“Prosesnya sangat mudah dan tanpa biaya. Kami akan menyosialisasikan pengalaman ini kepada gereja-gereja lain agar mereka juga mengurus sertipikasi tanah rumah ibadah,” tambahnya.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak atas tanah bagi rumah ibadah. “Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi tempat ibadah, sebagai wujud komitmen kita menjaga keberagaman dan mendukung kelangsungan aktivitas keagamaan di Indonesia,” ujarnya.

Penyerahan sertipikat ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nusron berharap sertipikat ini dapat memberikan rasa aman dan stabilitas bagi kegiatan keagamaan di komunitas GKP.

Program sertifikasi tanah untuk rumah ibadah ini menjadi bukti nyata upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendukung keberagaman dan harmoni sosial. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan seluruh rumah ibadah, baik gereja, masjid, maupun tempat ibadah lainnya, memiliki kepastian hukum atas tanah.

 

Berita Lainnya

Index