Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dengan memperkenalkan Sertipikat Elektronik sebagai pengganti sertipikat tanah berbentuk buku. Diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2023, Sertipikat Elektronik ini hadir dalam format satu lembar dengan secure paper, memberikan jaminan keamanan dan kemudahan akses bagi pemilik tanah.
“Format Sertipikat Elektronik ini berwarna cokelat muda dan jauh lebih aman dibandingkan blanko buku konvensional. Di bagian belakang sertipikat terdapat barcode dan peta yang menunjukkan lokasi bidang tanahnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, pada Jumat (20/12/2024).
Mudah Diakses Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, menambahkan bahwa Sertipikat Elektronik kini dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini, yang tersedia di Appstore dan Playstore, memungkinkan pemilik tanah untuk melihat data sertipikat mereka secara digital, termasuk detail kepemilikan dan informasi bidang tanah.
“Data sertipikat tanah tersimpan secara aman di Sentuh Tanahku. Jadi, meskipun dokumen fisik rusak atau hilang, data tetap tersedia dan aman,” kata Harison.
Keamanan Data yang Ditingkatkan
Digitalisasi ini juga memberikan perlindungan lebih terhadap data pemilik tanah. Sertipikat Elektronik disimpan dalam bentuk blok data yang tidak dapat dimanipulasi, menjadikannya lebih aman dari risiko pemalsuan.
“Selain data di sertipikat, pangkalan data kami sudah dilengkapi sistem keamanan tinggi. Sertipikat ini tidak hanya lebih aman dari pemalsuan, tetapi juga tahan terhadap risiko kehilangan akibat bencana alam seperti banjir atau kebakaran,” tambah Harison.
Alih Media ke Sertipikat Elektronik
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk melakukan alih media dari sertipikat konvensional ke Sertipikat Elektronik. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tempat sertipikat tanah diterbitkan. Dengan alih media ini, pemilik tanah tidak hanya mendapatkan dokumen yang lebih aman, tetapi juga akses yang lebih mudah melalui perangkat digital mereka.
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan publik yang lebih modern, profesional, dan terpercaya.
