Menteri Nusron Bantah Isu Pembatalan Pencabutan Sertipikat di Kawasan Pagar Laut

Menteri Nusron Bantah Isu Pembatalan Pencabutan Sertipikat di Kawasan Pagar Laut

Balikpapajj5) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pencabutan sertipikat di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang tetap berjalan. Ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa sertipikat milik pengusaha Aguan batal dicabut.

“Berita yang menyebutkan saya batal mencabut SHGB di pinggir Pantai Tangerang itu tidak benar,” ujar Nusron saat kunjungan kerja di Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa terdapat 280 sertipikat di kawasan Pagar Laut, terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM. Dari jumlah tersebut, 222 sertipikat berada di luar garis pantai, sementara 58 sertipikat berada di dalam garis pantai.

“Kebijakannya jelas, semua sertipikat di luar garis pantai akan dibatalkan. Hingga saat ini, 209 sertipikat sudah dicabut,” tegasnya.

Saat ini, masih ada 13 sertipikat SHGB yang dalam proses penelaahan, karena sebagian bidang tanahnya masuk garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai.

Menteri Nusron memastikan bahwa proses pencabutan sertipikat dilakukan sesuai kebijakan dan regulasi yang berlaku. “Jika SHGB itu sah dan berada di dalam garis pantai, maka tidak akan dibatalkan. Tapi jika tidak sesuai aturan, semuanya akan dicabut,” pungkasnya.

Dalam kunjungan kerja ini, Menteri Nusron didampingi oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur dan jajaran.

Berita Lainnya

Index